Buya Hamka, MUI, dan Fatwa Haram Perayaan Natal Bersama

republika.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Prof Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah atau yang akrab disapa Buya Hamka merupakan seorang ulama besar Indonesia. Ketokohannya bahkan diakui bukan hanya di dalam, melainkan juga luar negeri.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

Dalam perjalanan hidupnya, ulama kelahiran Sumatra Barat itu pernah menjadi ketua umum pertama Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga yang menjadi titik temu organisasi-organisasi masyarakat (ormas) Islam se-Indonesia itu didirikan pada 26 Juli 1975 di Jakarta, yakni pada masa pemerintahan presiden RI Soeharto alias era Orde Baru.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Rektor UMB: Pendidikan Harus Lahirkan Pemikir, Bukan Peniru
  • APIC Salurkan Bantuan Medis bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
  • UMP DKI Jakarta Naik, Pekerja dan Pengusaha Juga Dapat Subsidi

Dalam kapasitas demikian, Buya Hamka pernah mendapatkan ujian pelik. Sampai-sampai, ia memutuskan untuk mundur dari jabatan ketum MUI.

Pangkal persoalannya adalah tekanan dari pemerintah yang ingin agar MUI membatalkan fatwa tentang perayaan Natal bersama. Orde Baru saat itu tidak puas akan keputusan Buya Hamka walau ulama ini sudah menarik peredaran fatwa tersebut.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Menurut Afandi dalam artikelnya yang terbit di laman resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah, konteks peristiwa ini sesungguhnya dapat ditarik hingga 1968. Artinya, sekira 13 tahun sebelum fatwa haramnya perayaan Natal bersama bagi umat Islam ditetapkan Komisi Fatwa MUI pada tanggal 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981.

Seperti dicatat Jan S Aritonang dalam buku Sejarah Perjumpaan Kristen dan Islam di Indonesia (2004), pada tahun 1968 perayaan Idul Fitri dan Natal kebetulan terjadi berdekatan. Lebaran jatuh pada 1-2 Januari, sedangkan Natal pada 21-22 Desember sebelumnya.

Ihwal kebetulan ini menyebabkan beberapa instansi pemerintah menyelenggarakan dua perayaan secara serempak. Pada gilirannya, muncul fenomena semacam "parade doa" yang menampilkan pembacaan doa-doa dari berbagai perwakilan umat agama.

Bahkan, kegiatan semacam "parade doa" itu terus dilakukan dalam upacara hari-hari besar nasional. Akhirnya, banyak pihak menyuarakan kritik. Di antaranya adalah Ikatan Sarjana Muhammadiyah pada 15 Desember 1968.

“Karena acaranya adalah Idul Fitri dan Natalan, maka setelah dibuka lalu dibacakan ayat-ayat suci Alquran, lalu dibacakan pula kitab Injil oleh sang pendeta. Setelah diuraikan arti halalbihalal dan dijelaskan bahwa Nabi Muhammad adalah nabi terakhir, maka berdiri pula sang pendeta menguraikan bahwa Nabi Isa adalah anak Tuhan. Alangkah kontrasnya dan paradoksnya dua uraian yang dibawa seorang mubalig dan sang pendeta di dalam gedung saat itu,” demikian bunyi sebuah kritik yang dinukil Umar Hasyim (1978).

Infografis 6 Hal tentang Yesus (Nabi Isa) dalam Islam - (Republika.co.id)

Hingga berdirinya MUI pada 1975, fenomena "parade doa" masih menjadi buah bibir masyarakat, khususnya tiap menjelang Desember-Januari. Bahkan, tak jarang ketika itu acara televisi menampilkan para pejabat, yang beragama Islam, ikut menyalakan lilin dan menyanyikan lagu Natal.

Pada 1 Jumadil Awal 1401/7 Maret 1981, Komisi Fatwa MUI menetapkan fatwa haramnya perayaan Natal bersama bagi umat Islam. MUI yang saat itu dipimpin Buya Hamka sepakat, mengikuti perayaan Natal bagi Muslim adalah perkara syubhat sehingga haram dilakukan.

Salah satu pimpinan MUI, KH Hasan Basri, menjelaskan bahwa fatwa itu diterbitkan guna menjaga kerukunan hidup beragama dan sekaligus memurnikan akidah masing-masing agama.

Semula, MUI belum mengumumkan secara terbuka fatwa ini. Namun, dokumen yang ada kemudian bocor ke publik usai dimuat Buletin Majelis Ulama (Nomor 3/April 1981). Terbitan yang berjumlah 300 ekslempar ini sesungguhnya hanya ditujukan bagi internal pengurus MUI. Akibatnya, banyak media massa nasional yang mengutipnya.

Hanya berselang sehari setelah "bocornya" fatwa itu, MUI mengeluarkan surat keputusan tertanggal 30 April 1981. Isinya mencabut peredaran fatwa itu. SK ini ditandatangani Buya Hamka selaku ketua umum MUI.

Bila dibaca saksama, SK tersebut memuat semacam klarifikasi bahwa MUI tetap membolehkan umat Islam untuk memenuhi undangan perayaan hari besar agama lain. Yang dilarang ialah bahwa Muslim mengikuti ibadah agama lain, semisal misa, kebaktian dan sejenisnya.

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Arsenal Perlu Adu Penalti untuk Singkirkan Palace dan Tembus Semifinal Piala Liga Inggris
• 18 jam lalumedcom.id
thumb
Kapolda Riau dan Forkopimda Cek Pos Pantau Via Vicon, Pastikan Keamanan Nataru
• 2 jam laludetik.com
thumb
Prabowo: Mati Membela Rakyat Adalah Kehormatan, Saya Siap Mati Demi Rakyat Indonesia
• 7 jam laludisway.id
thumb
Aura Kasih Bantah Jadi Selingkuhan Ridwan Kamil, Bakal Tempuh Jalur Hukum
• 15 jam lalurealita.co
thumb
Daftar UMP 2026 untuk 33 Provinsi di Indonesia, Intip Besaran Perubahannya
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.