JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Ahmad Yazid Basyaiban, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara jual beli tanah oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Saudara AY (GY) sebagai tersangka,” kata Anang dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2025).
Baca juga: Penampakan Uang Rp 13 Miliar yang Disita Kejati Jateng Terkait Kasus Korupsi BUMD Cilacap
Anang menjelaskan, tersangka AY atau Ahmad Yazid diduga menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dalam transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai Rp 20 miliar.
Ahmad Yazid ditangkap di BekasiDalam proses penindakan, tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (23/12/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Ketua Yayasan Tersangka TPPU, Jual Beli Tanah BUMD Cilacap, Ahmad Yazid Basyaiban, Pencucian Uang Rp20 Miliar&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMDI0MzM3MS9rZWphZ3VuZy10ZXRhcGthbi1haG1hZC15YXppZC10ZXJzYW5na2Eta2FzdXMtanVhbC1iZWxpLXRhbmFoLWJ1bWQtY2lsYWNhcA==&q=Kejagung Tetapkan Ahmad Yazid Tersangka Kasus Jual Beli Tanah BUMD Cilacap§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tiba di Semarang pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 05.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang selama 20 hari ke depan terhitung mulai 24 Desember 2025,” ujar Anang.
Baca juga: Kasus Korupsi BUMD Cilacap: 2 Tersangka Ditahan, Berpeluang Seret Nama Baru
Dalam kasus ini, AY dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



