Terbukti Melanggar, 21 Perusahaan Sawit dan Tambang Didenda Rp2,34 Triliun

disway.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung melalui Satgas PKH serius menangani penyalahgunaan lahan hutan yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) telah menagih denda administratif dengan total Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel.

BACA JUGA:Di Depan Prabowo, Jaksa Agung Sebut Banjir Sumatera Bukan Hanya Disebabkan Fenomena Alam Biasa, Tapi...

BACA JUGA:Jelang Puncak Arus Mudik Nataru, Pertamina Siaga Hadapi Peningkatan BBM

Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare.

“Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp2.344.965.750, yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan 1 perusahaan tambang nikel,” kata Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Burhanuddin menjelaskan dari total 4 juta hektare kawasan hutan yang berhasil dikuasai, Satgas PKH akan menyerahkan kembali kawasan hutan tahap ke-5 dengan total luas 896.969 hektare ke kementerian/lembaga terkait.

BACA JUGA:Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten Intensif Koordinasi Terkait Penanganan Sampah

BACA JUGA:Satgas PKH Tancap Gas, Tertibkan 4 Juta Hektare Hutan: Rp6,6 T Masuk Kas Negara

Seluruhnya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit.

Sementara itu, lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dipulihkan kembali. Ini mencakup hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi.

Kejaksaan, lanjut Burhanuddin, memprediksi di tahun 2026 terdapat potensi penerimaan negara dari denda administratif atas kegiatan sawit dan tambang yang berada di dalam kawasan hutan mencapai Rp142,23 triliun.

“Potensi denda administratif sektor sawit sebesar Rp109,6 triliun. Potensi denda administratif sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun,” katanya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNI Hadirkan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Banjir di Aceh Tenggara
• 2 jam lalumedcom.id
thumb
Komjak Harap Aset Negara yang Dapat Dikembalikan Kejagung Lebih Besar Tahun Depan
• 58 menit lalukompas.com
thumb
Pilih Gabung Guardiola, Antoine Semenyo Tolak MU karena Bukan Lagi Klub Juara
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Alexander Isak Patah Kaki, Arne Slot Kecam Tekel Sembrono Van de Ven
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Mulai April 2026, SPBU Swasta Wajib Beli Solar ke Pertamina
• 2 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.