JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Samira atau akrab disapa Dokter Detektif sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee sejak Jumat (12/12/2025) lalu.
Samira menyebut bahwa Richard tidak memiliki izin resmi untuk mengelola kliniknya di Palembang.
Kanit Krimum Polres Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menyampaikan, Richard telah mengantongi izin resmi untuk mengelola kliniknya di Palembang yang dipermasalahkan Samira.
“Ditetapkan sebagai tersangka karena sudah ada dua alat bukti. Dari konten TikTok Dokter S yang menyebutkan bahwa Dokter R tidak memiliki SIP dalam praktiknya di Palembang, dan faktanya Dokter R sudah memiliki izin SIP,” jelas Igo saat dikonfirmasi, Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Dokter Detektif Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Richard Lee
Meski menyandang status tersangka, polisi belum menahan Samira. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=dokter Richard Lee, Dokter Detektif, samira, pencemaran nama baik, Izin Klinik, dokter detektif tersangka&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNC8yMTM3NTAxMS9kb2t0ZXItZGV0ZWt0aWYtdGFrLWRpdGFoYW4tbWVza2ktamFkaS10ZXJzYW5na2EtZGlrZW5ha2FuLXdhamliLWxhcG9y&q=Dokter Detektif Tak Ditahan meski Jadi Tersangka, Dikenakan Wajib Lapor§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda mengatakan, penahanan tidak dilakukan karena Samira hanya dijerat pasal pencemaran nama baik.
“Terkait penahanannya kami tidak lakukan karena pasal yang disangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya dua tahun,” jelas Dwi.
Sejauh ini polisi telah memeriksa 22 saksi dalam penanganan kasus ini.
Selanjutnya, baik Samira maupun Richard akan dipanggil untuk menjalankan mediasi di Mapolres Jakarta Selatan pada 6 Januari 2026 mendatang.
“Setelah (mediasi) tanggal 6 itu kalau kedua pihak tidak hadir, langsung kami tindak lanjut memanggil tersangka terhadap Samira atau Doktif,” ujar Dwi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang




