Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) menilai kebijakan pembatasan angkutan barang secara penuh tanpa adanya window time selama masa Nataru 2025/2026, mengancam lonjakan biaya logistik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya menyampaikan, pengubahan kebijakan ini berdampak pada jadwal kegiatan logistik, khususnya barang impor dan ekspor.
Pasalnya, pemerintah sebelumnya masih memberikan kelonggaran melalui window time sehingga truk maupun kendaraan sumbu tiga masih dapat melaju di jalan tol pada waktu-waktu yang sudah ditentukan. Kini, angkutan tersebut secara penuh dilarang melewati jalan tol.
“Jika tidak dilakukan penyesuaian jadwal barang impor dan ekspor maka akan terdampak biaya tinggi akibat lama penumpukan barang di pelabuhan atau gudang/pabrik,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, perusahaan angkutan logistik juga harus menyesuaikan dengan menghentikan kerja karyawan maupun pengemudi truk selama kendaraan tidak beroperasi. Sementara pelaku usaha tetap harus membiayai pengemudi dan karyawan selama tidak berkegiatan.
Pelaku usaha logistik juga harus beradaptasi untuk kegiatan usahanya dengan penyesuaian yang dilakukan oleh pemilik barang/industri manufaktur/perdagangan selama kebijakan pembatasan berlaku.
Baca Juga
- Catat! Jadwal Pembatasan Angkutan Barang saat Nataru di Jalan Tol & Arteri
- Menhub Hapus Kebijakan Window Time Pembatasan Angkutan Barang, Ini Alasannya
- Apindo Ngeluh Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari: Kelamaan!
Bagi pelaku logistik kurir (Last mile) pastinya masih tetap bisa berjalan dan bahkan mungkin akan mengalami lonjakan permintaan selama masa pembatasan angkutan barang tertentu ini.
Untuk itu, Trismawan selalu berharap pemerintah dapat mengumumkan kebijakan pembatasan angkutan barang yang selalu terjadi setiap tahun pada masa libur panjang setidaknya 60 hari sebelum diberlakukan.
Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha khususnya industri manufaktur dan perdagangan masih dapat ruang waktu untuk persiapan eksekusi barang impor dan ekspor, bahkan distribusi domestiknya.
Trismawan menyampaikan berdasarkan perhitungan para pelaku usaha truk yang terdampak, kebijakan pembatasan operasional Nataru selama 16 hari ini merugikan sedikitnya Rp20 juta per unit truk yang tidak beroperasi.
Kerugian tersebut untuk biaya cicilan bank, perawatan kendaraan, biaya karyawan dan pengemudi serta operasional kantor yang tetap harus aktif di luar tanggal libur nasional.
Pembatasan angkutan barang logistik tidak perlu terjadi jika pemerintah mampu kelola jalan khusus penumpang dan barang secara bijak dan menyiapkan infrastruktur jalan logistik yang ideal agar dapat menekan biaya logistik nasional dimana masih dianggap tinggi oleh pemerintah sampai saat ini, juga tidak berdaya saing positif dengan negara negara lain.
“Jika tidak diubah kebijakan ini dan berlangsung terus saat libur panjang, maka biaya logistik nasional akan sulit turun melandai,” tambahnya.
Bahkan, Trismawan melihat kondisi ini akan semakin melemahkan daya saing pelaku logistik nasional dan terus menguntungkan pihak asing.
Jadwal Angkutan Pembatasan BarangSejatinya, pembatasan berlaku hanya untuk angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Sebelumnya, pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Di ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pada 00.00 - 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat, 23 Desember 2024 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 sampai 22.00 waktu setempat, 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat, serta 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.
Usai evaluasi pada dua hari pertama masa Angkutan Nataru 2025/2026, pemerintah pada Sabtu malam (20/12/2025) memutuskan pembatasan di ruas jalan tol berlaku menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00–22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut diberlakukan hingga 4 Januari 2026, dengan pengaturan lain tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, serta akan dievaluasi secara berkala.



