Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

republika.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pemengaruh (influencer) dr Samira atau dokter detektif (doktif) menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini terkait dugaan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 27A UU ITE.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1754473276648-0'); });

"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
Baca Juga
  • Dokter Bagikan Lima Resolusi Skincare untuk Kulit Sehat dan Glowing
  • Benarkah Air Lemon Bisa Nurunin Tekanan Darah? Ini Jawaban Dokter
  • Tips Dokter Agar Anak Tetap Fit Pas Jalan-Jalan ke Luar Negeri

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kepolisian masih mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak. Polisi telah melayangkan panggilan kepada pelapor dr Richard Lee dan dr Samira untuk hadir dalam proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” kata dia.

'use strict';(function(C,c,l){function n(){(e=e||c.getElementById("bn_"+l))?(e.innerHTML="",e.id="bn_"+p,m={act:"init",id:l,rnd:p,ms:q},(d=c.getElementById("rcMain"))?b=d.contentWindow:x(),b.rcMain?b.postMessage(m,r):b.rcBuf.push(m)):f("!bn")}function y(a,z,A,t){function u(){var g=z.createElement("script");g.type="text/javascript";g.src=a;g.onerror=function(){h++;5>h?setTimeout(u,10):f(h+"!"+a)};g.onload=function(){t&&t();h&&f(h+"!"+a)};A.appendChild(g)}var h=0;u()}function x(){try{d=c.createElement("iframe"), d.style.setProperty("display","none","important"),d.id="rcMain",c.body.insertBefore(d,c.body.children[0]),b=d.contentWindow,k=b.document,k.open(),k.close(),v=k.body,Object.defineProperty(b,"rcBuf",{enumerable:!1,configurable:!1,writable:!1,value:[]}),y("https://go.rcvlink.com/static/main.js",k,v,function(){for(var a;b.rcBuf&&(a=b.rcBuf.shift());)b.postMessage(a,r)})}catch(a){w(a)}}function w(a){f(a.name+": "+a.message+"\t"+(a.stack?a.stack.replace(a.name+": "+a.message,""):""))}function f(a){console.error(a);(new Image).src= "https://go.rcvlinks.com/err/?code="+l+"&ms="+((new Date).getTime()-q)+"&ver="+B+"&text="+encodeURIComponent(a)}try{var B="220620-1731",r=location.origin||location.protocol+"//"+location.hostname+(location.port?":"+location.port:""),e=c.getElementById("bn_"+l),p=Math.random().toString(36).substring(2,15),q=(new Date).getTime(),m,d,b,k,v;e?n():"loading"==c.readyState?c.addEventListener("DOMContentLoaded",n):f("!bn")}catch(a){w(a)}})(window,document,"djCAsWYg9c"); .rec-desc {padding: 7px !important;}

Ia mengatakan, apabila hingga batas waktu tersebut kedua pihak tidak menghadiri mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” kata dia.

Terkait penahanan, polisi memastikan tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Tersangka diharuskan wajib lapor.

Adapun poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.

Kulit juga butuh dirawat dari dalam dengan konsumsi makanan bergizi. - (Republika.co.id)

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement
googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-ad-1676653185198-0'); });

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
2 Desa di Bener Meriah Aceh Banjir Akibat Hujan Deras, Jaringan-Listrik Padam
• 5 jam laludetik.com
thumb
Rapat di Hambalang, Prabowo Bahas Kampung Haji dan Ketahanan Energi
• 19 jam laludisway.id
thumb
KRAS Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun, Dipakai untuk Modal Kerja dan Program Pensiun Dini
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Wagub Bangka Belitung Jadi Tersangka Ijazah Palsu, Warganet: Ibu Gak Berguru Sama Mulyono Sih
• 20 jam lalufajar.co.id
thumb
Intip Peran Park Shin Hye dalam Drama Korea Terbaru, Undercover Ms. Hong
• 19 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.