tvOnenews.com - Drama cinta segitiga antara Wardatina Mawa, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli masih berlanjut dan menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi dan publik figur Inara Rusli atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Sejumlah saksi telah memenuhi panggilan dari, termasuk Inara Rusli sebagai terlapor.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak secara gamblang menjelaskan perkembangan kasus yang telah dilaporkan Wardatina Mawa.
Polisi telah mengambil keterangan terhadap Wardatina Mawa sebagai pelapor atau korban dalam kasus tersebut.
“Laporan Polisi tertanggal (22/11/2025). Langkah yang sudah dilakukan oleh penyelidik hingga saat ini sudah mengambil klarifikasi terhadap pelapor atau korban inisial WM (Wardatina Mawa),” ungkap Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
- Antara
Selain itu, AKBP Reonald Simanjuntak menegaskan bahwa Inara Rusli sudah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada pihak kepolisian pada (22/12/2025) lalu.
“Penyelidik juga telah mengklarifikasi saksi MN, Penyelidik juga telah mengklarifikasi saksi terlapor IR (Inara Rusli) tanggal (22/12/2025),” ujarnya.
Tak hanya meminta keterangan pada saksi, penyelidik juga telah melakukan koordinasi kepada salah satu hotel di wilayah Jakarta serta Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan.
“Kemudian penyelidik juga melakukan klarifikasi dan koordinasi terhadap salah satu hotel yang ada di Jalan TB Simatupang” jelas Reonald.
“Penyelidik juga melakukan klarifikasi dan koordinasi terhadap Kantor Urusan Agama (KUA) Hamparan Perak, Medan,” sambungnya.
Sayangnya, proses hukum terhambat lantaran sejumlah saksi meminta untuk dijadwalkan ulang dan tidak bisa hadir pada tanggal yang telah ditentukan.
Saksi berinisial RM dan IF atau Insanul Fahmi yang merupakan terlapor sekaligus suami dari Wardatina Mawa.
Kedua saksi dijadwalkan akan memberikan klarifikasinya pada Jumat, (26/12/2025) mendatang.
“Kendalanya, Saksi dengan inisial RM (ayah Insanul Fahmi) meminta reschedule jadwal untuk klarifikasi pada hari Jumat, (26/12/2025) nanti,” terang Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya.
“Saksi dengan inisial IF (Insanul Fahmi) meminta penundaan klarifikasi di reschedule ulang ke tanggal (26/12/2025) juga.” pungkasnya.


