jpnn.com, SERANG - Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar 6,74 persen.
Kenaikan UMP Banten tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025.
BACA JUGA: Resmi! UMP Jabar 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta
Keputusan kenaikan UMP disampaikan Andra seusai menerima audiensi perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kota Serang pada Rabu (24/12).
Menurut Andra, besaran UMP Banten 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.100.881,40.
BACA JUGA: Resmi! UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,72 Juta
"Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha yang tujuannya untuk kesejahteraan buruh," ucap Andra.
Andra menjelaskan besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Banten serta usulan pemerintah kabupaten atau kota.
BACA JUGA: Kabar Gembira Soal UMK dan UMP Riau 2026, Ini Daftarnya
Dia menegaskan selama proses pembahasan berlangsung pihaknya memastikan tidak ada intervensi terhadap independensi dewan pengupahan.
"Akhirnya, ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani kepgub (keputusan gubernur) itu," ujarnya.
Setelah UMP Banten resmi mengalami kenaikan, kata Andra, harapan kesejahteraan pekerja terus dipanjatkan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Kami berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen termasuk juga pada pendapatan buruh tanpa mengakibatkan kondisi dunia usaha," ungkap dia.
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi membeberkan UMP 2026 mengalami kenaikan menjadi Rp 3.100.881,40 dari sebelumnya senilai Rp 2.905.119,90.
"Selain menetapkan UMP serta upah minimum kabupaten atau kota (UMK), Pemprov Banten juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026," tutur Septo. (mcr34/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... UMP Jakarta 2026, Pramono Berharap Tidak Ada Mogok Kerja
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Abdul Malik Fajar



