Jakarta, VIVA – Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) selalu menjadi isu penting menjelang pergantian tahun. Kebijakan ini menyentuh langsung kepentingan jutaan pekerja sekaligus menjadi pertimbangan utama bagi pelaku usaha dalam menyusun perencanaan biaya dan strategi bisnis di tahun berikutnya.
Memasuki penghujung 2025, pemerintah provinsi di seluruh Indonesia secara bertahap mengumumkan besaran UMP 2026.
Sesuai ketentuan, tanggal 24 Desember 2025 ditetapkan sebagai batas akhir penetapan upah minimum, sehingga sebagian besar daerah telah merilis angka resmi yang akan berlaku mulai Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional, tingkat inflasi, serta kebutuhan hidup layak pekerja di masing-masing wilayah.
Formula kenaikan UMP ditetapkan berdasarkan perhitungan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan indeks Alfa. Nilai Alfa berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 sesuai ketetapan Kementerian Keuangan.
Indeks ini merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian daerah, sehingga besaran kenaikan upah minimum antarprovinsi tidak seragam dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.
Berikut ini daftar UMP 2026 di Indonesia, sebagaimana dirangkum pada Rabu, 24 Desember 2025.
- CNA (Channel News Asia)
1. Bali: Rp3,2 juta, naik 7,04 persen
2. Bangka Belitung: Rp4,03 juta, naik 4,05 persen
3. Banten: Rp3,1 juta, naik 6,74 persen
4. DKI Jakarta: Rp5,73 juta, naik 6,17 persen
5. D.I. Yogyakarta: Rp2,41 juta, naik 6,78 persen
6. Gorontalo: Rp3,4 juta, naik 5,7 persen
7. Jambi: Rp3,47 juta, naik 7,33 persen
8. Jawa Barat: Rp2,31 juta, naik 0,7 persen
9. Jawa Tengah: Rp2,32 juta, naik 7,28 persen
10. Jawa Timur: Rp2,44 juta, naik 6,1 persen
11. Kalimantan Barat: Rp3,05 juta, naik 6,12 persen
12. Kalimantan Selatan: Rp3,72 juta, naik 6,54 persen, masih berupa usulan
13. Kalimantan Tengah: Rp3,68 juta, naik 6,12 persen
14. Kalimantan Timur: Rp3,68 juta, naik 5,12 persen
15. Kalimantan Utara: belum tersedia
16. Kepulauan Riau: Rp3,87 juta, naik 7,06 persen
17. Lampung: Rp3,04 juta, naik 5,35 persen
18. Maluku: Rp3,33 juta, naik 6,1 persen
19. Maluku Utara: Rp3,55 juta, naik 4,25 persen, masih berupa usulan
20. Nusa Tenggara Barat: Rp2,67 juta, naik 2,72 persen
21. Nusa Tenggara Timur: Rp2,45 juta, naik 5,45 persen
22. Papua: Rp4,43 juta, naik 3,51 persen
23. Papua Barat: Rp3,84 juta, naik 6,25 persen
24. Papua Barat Daya: Rp3,76 juta, naik 4,2 persen
25. Riau: Rp3,78 juta, naik 7,74 persen
26. Sulawesi Barat: Rp3,31 juta, naik 6,8 persen
27. Sulawesi Selatan: Rp3,92 juta, naik 7,21 persen
28. Sulawesi Tengah: Rp3,17 juta, naik 9,08 persen
29. Sulawesi Tenggara: Rp3,3 juta, naik 7,58 persen
30. Sulawesi Utara: Rp4 juta, naik 6,01 persen
31. Sumatera Barat: Rp3,94 juta, naik 7,1 persen
32. Sumatera Selatan: Rp3,94 juta, naik 7,1 persen
33. Sumatera Utara: Rp3,22 juta, naik 7,9 persen





