Kebijakan Ganjil-Genap Kendaraan di Jakarta Tak Berlaku Saat Libur Nataru

idxchannel.com
11 jam lalu
Cover Berita

Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Aturan ganjil genap (gage) kendaraan di Jakarta ditiadakan saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini ditiadakan mulai hari ini pada tanggal 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan," tulis keterangan TMC Polda Metro Jaya dilihat dari akun Instagram @tmcpoldametro, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan saat Libur Natal 25-26 Desember 2025

Adapun peniadaan ganjil genap tanggal 25 dan 26 Desember 2026 mengacu kepada ketentuan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tayun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025; dan

Baca Juga:
Dinas Perhubungan Jakarta Tiadakan Penerapan Ganjil-Genap pada Libur Tahun Baru 2026

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Sementara, peniadaan ganjil genap Jakarta saat tanggal merah 1 Januari tersebut berdasarkan:

- Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026; dan

- Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3: Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(Rahmat Fiansyah)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Ogah Ungkap Pacarnya, Kimberly Ryder Takut Putus
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Rincian UMP 2026 di 36 Provinsi RI, Jakarta Tertinggi Rp 5,72 Juta
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
3 Tempat Wisata Berselimut Budaya, Sejarah, dan Makanan Tradisional untuk Akhir Tahun
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
WIKA Laksanakan "Topping Off" RSUD Bobong, Proyek Masuki Tahap Finishing
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Presiden Prabowo: Denda Rp6,62 Triliun dari Perusahaan Sawit Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Banjir
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.