Pemerintah provinsi di 36 daerah telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan dilakukan serentak menjelang tenggat akhir pengumuman, Rabu (24/12), sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Dari berbagai daerah tersebut, Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi secara nasional. Sementara itu, Provinsi Aceh, Papua Pegunungan belum mengumumkan UMP 2026.
Berikut kumparan merangkum daftar lengkap UMP 2026 di 35 dari berbagai sumber:
1. Jakarta-Rp 5.729.876
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dari tahun sebelumnya.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12).
2. Papua Selatan-Rp 4.508.100
Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, menandatangani Keputusan Gubernur Papua Selatan Nomor: 500.15.14.1/376 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Selatan Tahun 2026.
Pemprov Papua Selatan menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 4.508.100 per bulan. Mengalami kenaikan sebesar 5,19 persen atau setara Rp 222.221.
3. Papua-Rp 4.436.283
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 4.436.283, naik 3,51 persen.
“Kepada kabupaten dan kota, agar segera menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
4. Papua Tengah-Rp 4.285.848
Berdasarkan situs resmi papuatengahprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dengan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 4.285.848.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Papua Tengah.
“Atas nama Gubernur, kami mengumumkan bahwa UMP Papua Tengah untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.285.848. Kami mengharapkan seluruh dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi keputusan ini demi kesejahteraan pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai, pada Rabu (24/12).
5. Bangka Belitung-Rp 4.035.000
Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.035.000, naik 4,05 persen dari tahun sebelumnya.
"Dengan adanya kenaikan ini, maka UMP Bangka Belitung tahun 2026 sebesar Rp4.035.000 dan untuk UMP sektoral Rp4.050.000," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, Eliyus Gani, mengutip dari Antara, Kamis (25/12).
6. Sulawesi Utara-Rp 4.002.630
Mengutip instagram resmi Pemprov Sulut, @pemprovsulut, Kamis (25/12) Pemprov Sulut menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 4.002.630 melalui Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025, naik 6,018 persen dibanding tahun 2025.
7. Sumatera Selatan-Rp 3.942.963
Gubernur Sumsel Herman Deru mengesahkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963, naik 7,10 persen dari tahun sebelumnya.
“Pada hari ini saya menetapkan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha,” ujar Gubernur Herman Deru melalui keterangan tertulis, Rabu (24/12).
8. Sulawesi Selatan-Rp 3.921.088
Berdasarkan situs resmi makassarkota.go.id, UMP Sulawesi Selatan pada tahun 2026 ada di angka Rp 3.921.088.
Sementara, Kota Makassar menetapkan besaran Upah Minimum Kota 2026 sebesar Rp 4.148.719 per bulan, atau mengalami kenaikan Rp 268.583.
9. Kepulauan Riau-Rp 3.879.520
Lewat situs resminya kepriprov.go.id, UMP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.879.520, naik 7,06 persen dibandingkan tahun 2025.
10. Papua Barat-Rp 3.841.000
Pemprov Papua Barat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.841.000, naik 6,25 persen dari UMP 2025.
“Tahun 2025, UMP Papua Barat sebesar Rp3.615.000 dengan demikian terdapat kenaikan sebesar Rp 226 ribu,” ujar Melkias Werinussa dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
11. Riau-Rp 3.780.495,85
Pemerintah Provinsi Riau menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.780.495,85 atau naik 7,74 persen.
“Kenaikan tersebut terlihat dengan persentase kenaikan 7,74 persen. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” ucap Kadisnakertrans Riau, Roni Rakhmat dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12).
12. Kalimantan Utara-Rp 3.775.243
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.775.243. Upah Minimum Sektor di Kalimantan Utara untuk sektor migas Rp 3.814.864, batu bara Rp 3.806.846, kelapa sawit Rp 3.798.828.
"Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang telah menandatangani serangkaian Keputusan Gubernur terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun 2026. Keputusan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026," tulis Instagram resmi @kaltaraprov, dikutip Kamis (25/12).
13. Papua Barat Daya-Rp 3.766.000
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya resmi menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.766.000.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, mengatakan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu, dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
14. Kalimantan Timur-Rp 3.762.431
Berdasarkan situs resminya kaltimprov.go.id, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.762.431.
"Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025," tulis situs tersebut, dikutip Kamis (25/12).
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis.
Beberapa sektor dengan UMSP tertinggi antara lain pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp3.968.518, serta pertambangan batu bara sebesar Rp3.930.722 per bulan.
15. Kalimantan Selatan-Rp 3.725.000
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Pemprov Kalsel) menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.725.000 per bulan, naik Rp 228.806 atau sekitar 6,54 persen dibanding UMP 2025 Rp 3.496.194.
"Dari hasil musyawarah dan mufakat sesuai regulasi, saya menyetujui. Saya mengapresiasi peran seluruh dewan pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan," kata Gubernur Kalsel Muhidin, dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
Muhidin melanjutkan enam sektor usaha juga ditetapkan besaran UMSP 2026 dengan sektor pertambangan batubara (KBLI 05100) sebagai yang tertinggi, yakni Rp 3.770.000 per bulan, sektor perkebunan buah kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit (CPO) masing-masing Rp 3.730.000.
Kemudian, sektor lainnya antara lain perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas serta YBDI Rp 3.728.000, sektor pembangkit transmisi dan penjualan Rp 3.759.000, serta sektor industri kayu lapis Rp 3.728.000 per bulan.
16. Kalimantan Tengah-Rp 3.686.138
Berdasarkan situs resminya disperkimtan.kalteng.go.id, Kamis (25/12) UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan, naik 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
17. Maluku Utara- Rp 3.510.240
Merangkum dari berbagai sumber, Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikabarkan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku Utara Tahun 2026 naik 3 persen dari tahun sebelumnya, atau sebesar Rp 3.510.240 jika dibandingkan tahun sebelumnya hanya 3.408.000.
Kumparan telah mengkonfirmasi ini kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Malut Marwan Polisir pada Kamis (25/12). Namun hingga berita ini ditulis belum ada respons dari Marwan.
18. Gorontalo-Rp 3.405.144
Lewat situs resmi gorontaloprov.go.id, Kamis (25/12), Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.405.144, naik 5,7 persen dari 2025.
“Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo” kata Gusnar.
19. Jambi-Rp 3,4 juta
Gubernur Jambi Al Haris menetapkan UMP 2026 naik 7,3 persen menjadi Rp 3,4 juta.
“Ini kan sudah rapat dewan pengupahan dan itu gabungan dari serikat pekerja, unsur perusahaan Apindo, jadi merekalah yang rapat, harus dipatuhi semua perusahaan dan memang tugas kita memberikan kesejahteraan dan harapan yang baik terhadap masa depan pekerja di Jambi,” kata Al Haris, dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
20. Sulawesi Barat-Rp 3.315.934
Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menandatangani Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 855 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2026.
Pemprov Sulawesi Barat menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.315.934 per bulan. Sedangkan, upah minimum sektoral Provinsi Sulawesi Barat 2026 sebesar Rp 3.324.301 per bulan.
21. Sulawesi Tenggara-Rp 3.306.496,18
Mengutip Antara, Kamis (25/12), Kadis Nakertrans Sulawesi Tenggara LM Ali Haswandy mengatakan UMP dan UMSP maupun Upah Minimum kabupaten-kota 2026 Sultra sudah menghasilkan kesepakatan dan sisa menunggu persetujuan dari Gubernur Sultra.
Diuraikan besaran UMP Sultra 2026 menjadi Rp 3.306.496,18 naik dibanding UMP 2025 sebesar Rp 3.073.551,70 atau alami kenaikan sebesar Rp 232.944,80.
22. Sumatera Utara-Rp 3.228.971
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, menetapkan kenaikan UMP Sumut tahun 2026 sebesar 7,9 persen dibanding tahun sebelumnya. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut naik dari Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.971 atau bertambah Rp 236.412.
“Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kesejahteraan buruh di Sumatera Utara,” ujar Bobby melalui keterangan tertulis.
23. Bali-Rp 3,2 juta
Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan UMP Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta per bulan sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1011/03-M/HK/2025.
24. Sumatera Barat-Rp 3.182.955
UMP Sumbar 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.182.955 atau naik 6,3 persen dari tahun sebelumnya.
"UMP Sumbar sebelumnya berada di kisaran Rp 2,9 jutaan. Untuk 2026 kita naikkan sebesar 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi," kata Gubernur Sumbar Mahyeldi di Kota Padang, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
25. Sulawesi Tengah-Rp 3.179.565
UMP Sulteng 2026 naik 9,08 persen menjadi Rp 3.179.565. Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial Disnakertrans Sulteng, Firdaus, menjelaskan UMSP untuk dua sektor strategis yakni sektor pertambangan dan penggalian lainnya ditetapkan Rp 3.352.956,01, sedangkan sektor perkebunan kelapa sawit Rp 3.320.403,04.
“Penetapan tersebut melalui proses pembahasan yang dinamis dan cukup panjang antara unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja,” ujar Firdaus, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
26. Maluku-Rp 3.141.700
Mengutip Antara, Kamis (25/12) Pemprov Maluku telah menetapkan UMP sebesar Rp3.141.700 atau sama dengan periode tahun sebelumnya.
"Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Pj. Gubernur Maluku Nomor 1929 Tahun 2024, 10 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku M. Rizal Latuconsina.
Namun, pengupahan Provinsi Maluku bersepakat mengajukan tiga sektor tertentu untuk ditetapkan dalam Upah Minimum Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2025 berikut dengan nilai upah yaitu pada sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.201.000 per bulan, Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/ Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp. 3.190.000 dan Sektor Konstruksi sebesar Rp3.172.000 per bulan.
27. Banten-Rp 3.100.881,40
Gubernur Banten Andra Soni menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.100.881,40 atau naik 6,74 persen.
"Saya memutuskan dan kemudian tadi pagi saya menandatangani," kata Andra, Rabu (24/12).
28. Kalimantan Barat-Rp 3.054.552
UMP Kalbar 2026 naik 6,12 persen menjadi Rp 3.054.552.
"Kenaikan 6,12 persen agar mematuhi keputusan Gubernur tentang UMP," kata Sekretaris Daerah Kalimantan Barat, Harisson, saat dikonfirmasi, Rabu (24/12).
29. Lampung-Rp 3.047.734
Disnaker Provinsi Lampung menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.047.734 per bulan, naik 5,35 persen.
"Upah Minimum Provinsi Lampung yang berlaku pada 1 Januari 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,35 persen, sehingga besarannya menjadi Rp3.047.734 per bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu di Bandarlampung, dikutip dari Antara, Kamis (25/12).
30. Bengkulu-Rp 2.827.250
Pemprov Bengkulu menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 2.827.250 per bulan, angka ini naik 5,89 persen atau senilai Rp 157.211 dibanding tahun sebelumnya.
"Berdasarkan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor K 646. DKKTRANS. TAHUN 2025 TANGGAL 22 DESEMBER 2025 TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI BENGKULU TAHUN 2026," unggah Disnakertrans Provinsi Bengkulu lewat Instagram @nakertransprovbengkulu, dikutip Kamis (25/12).
31. Nusa Tenggara Barat-Rp 2,673 juta
UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 2026 naik 2,725 persen menjadi Rp 2,673 juta. Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan.
"Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja," ujarnya melalui keterangan resmi di Mataram, dikutip dari Antara, Rabu (24/12).
32. Nusa Tenggara Timur-Rp 2.455.898
Upah Minimum Provinsi atau UMP Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.455.898. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 126.929 atau sekitar 5,45 persen dibandingkan tahun 2025 yang tercatat Rp 2.328.969.
Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena melalui akun Instagram pribadinya mengumumkan bahwa besaran upah ini mulai berlaku secara resmi pada 1 Januari 2026.
Melalui unggahan di akun @melkilakalena.official, Kamis (25/12).
"Ketetapan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Nomor 528/HK/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025," tulis akun tersebut dikutip Kamis (25/12).
33. Jawa Timur-Rp 2.446.880,68
UMP Jatim 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.446.880,68, naik Rp 140.895 dari tahun sebelumnya.
Penetapan upah minimum ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur 2026 yang ditandatangani Khofifah Selasa (23/12).
34. Jawa Tengah-Rp 2.327.386,07
UMP Jateng 2026 naik 7,28 persen menjadi Rp 2.327.386,07.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Kami berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan ini, sehingga perusahaan dapat tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan,” ujar Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, Rabu (24/12).
35. DI Yogyakarta-Rp 2.417.495
Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 mencapai 6,78 persen atau menjadi Rp 2.417.495. Pada tahun lalu, UMP DIY ada di Rp 2.264.080.
"Besaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.417.495 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau sebesar Rp 153.414,05," kata Sekda DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti di Kepatihan Pemda DIY, Rabu (24/12).
36. Jawa Barat-Rp 2.317.601
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat naik 5,77 persen menjadi Rp 2.317.601 rupiah. Pada 2025, UMP Jawa Barat berada di angka Rp 2.191.232.
"Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota dimaksud mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026," kata KDM di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (24/12).



