Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 pada Rabu (24/12) senilai Rp 2,31 juta. Jumlah ini naik dari tahun 2025 sebesar Rp 2,19 juta.
UMP ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang UMP Jawa Barat tahun 2026. Pengumuman dilakukan bersamaan dengan penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan UMP Jawa Barat dengan hitungan baru mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026. Dalam hal terdapat Daerah Kabupaten/Kota yang tidak menetapkan upah minimum kabupaten kota tahun 2026, maka besaran upah minimum kabupaten kota dimaksud mengacu pada besaran upah minimum provinsi Jawa Barat tahun 2026.
Sementara untuk UMSP, Kim menyebutkan ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat tahun 2026. Kim menyebutkan UMSP Jawa Barat tahun 2026, berlaku pada skala usaha menengah dan besar serta mulai dibayarkan pada tanggal 1 Januari 2026.
"Dengan besaran (UMSP 2026) sebesar Rp2.339.995," kata Kim seperti dikutip Kamis (25/12).
Dua daerah di Jawa Barat dengan besaran upah tertinggi adalah Kota Bekasi dengan UMK Rp 5.999.443, dan Kabupaten Bekasi senilai Rp Kabupaten Bekasi 5.938.885. Upah di dua daerah ini menjadi acuan untuk buruh yang bekerja di kawasan industri Bekasi termasuk di Cikarang.
Berikut daftar UMP di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat



/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F12%2F18%2F469f7faab012c8b42bdb05cc899c764e-WhatsApp_Image_2025_12_17_at_10.11.08.jpeg)