FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tepat pada 1 Januari 2026, PT Taspen (Persero) memastikan gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair. Kemudian banyak muncul pertanyaan, apakah tahun 2026 akan ada kenaikan atau penyesuaian besaran gaji pensiun?
Perlu dicatat, gaji Pensiun PNS dihitung berdasarkan golongan terakhir dan masa kerja sehingga setiap orang menerima nominal yang tidak sama.
Golongan I memperoleh nominal terendah, sedangkan golongan IV memiliki nominal tertinggi. Perbedaan ini muncul karena setiap golongan mencerminkan tingkat tanggung jawab, kompetensi, dan jabatan saat masih aktif bekerja.
Pensiun pokok berfungsi sebagai penghasilan tetap yang menjamin keberlanjutan finansial bagi pensiunan. Nominal umum pensiun berada pada kisaran sekitar Rp1,7 juta sampai Rp4,9 juta.
Besaran ini memberikan gambaran jelas bahwa struktur karier PNS berpengaruh langsung terhadap penghasilan pensiun di masa tua.
Berikut daftar kisaran pensiun pokok per golongan:
Golongan I merupakan tingkat pertama dalam struktur kepangkatan PNS.
Ia: ± Rp1,7 juta – Rp1,9 juta
Ib: ± Rp1,7 juta – Rp2 juta
Ic: ± Rp1,7 juta – Rp2,1 juta
Id: ± Rp1,7 juta – Rp2,2 juta
Golongan II dihuni oleh pegawai dengan kualifikasi pendidikan menengah hingga awal pendidikan tinggi.
IIa: ± Rp1,7 juta – Rp2,8 juta
IIb: ± Rp1,7 juta – Rp2,9 juta
IIc: ± Rp1,7 juta – Rp3 juta
IId: ± Rp1,7 juta – Rp3,2 juta
Golongan III merupakan kelompok pegawai yang umumnya memiliki kualifikasi sarjana hingga jabatan fungsional yang lebih kompleks.
IIIa: ± Rp1,7 juta – Rp3,5 juta
IIIb: ± Rp1,7 juta – Rp3,7 juta
IIIc: ± Rp1,7 juta – Rp3,8 juta
IIId: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IIIe: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
Golongan IV adalah tingkat tertinggi dalam kepangkatan PNS. Pegawai di golongan ini biasanya menduduki jabatan ahli, struktural, atau memiliki masa kerja panjang.
IVa: ± Rp1,7 juta – Rp4 juta
IVb: ± Rp1,7 juta – Rp4,2 juta
IVc: ± Rp1,7 juta – Rp4,3 juta
IVd: ± Rp1,7 juta – Rp4,6 juta
IVe: ± Rp1,7 juta – Rp4,9 juta
Selain uang pensiun bulanan, ada hak-hak dan tunjangan lain yang bisa didapat oleh PNS saat masa pensiun. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur besaran pensiun pokok.
Meskipun jumlahnya tidak sebesar pensiun pokok, tunjangan-tunjangan ini tetap memberikan tambahan finansial yang cukup signifikan. Misalnya, tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah tergantung jumlah tanggungan.
Kembali pada pertanyaan di atas mengenai kenaikan gaji pensiun PNS tahun 2026.
Pertanyaan ini muncul setelah geger di media sosial dengan beredarnya informasi bahwa gaji pensiun PNS naik termasuk isu rumor pencairan rapel akan dilakukan pada akhir tahun 2025.
Sejumlah postingan juga mengklaim aturan kenaikan gaji pensiunan PNS 2025 sudah tercantum dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025, sehingga memicu kebingungan para pegawai.
Taspen menegaskan belum ada keputusan pemerintah terkait info Taspen kenaikan gaji pensiunan 2025, baik untuk pensiunan PNS, Purnawirawan TNI, Purnawirawan Polri, maupun penerima tunjangan.
“Hati-hati ya Sobat! Banyak berita di luar sana tentang kenaikan gaji pensiun tahun 2025 yang sering kali clickbait dan menggiring opini. Perlu diketahui bahwa sampai saat ini belum ada aturan resmi tentang kenaikan gaji PNS dan pensiunan tahun 2025, ya????,” pesan Taspen lewat laman Instagram resminya @taspen. (Pram/fajar)




