Libur Natal, Aturan Ganjil Genap Jakarta Tidak Diberlakukan Kamis 25 Desember 2025

liputan6.com
8 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Momentum libur nasional Natal dimanfaatkan banyak warga untuk beristirahat maupun bepergian bersama keluarga. Pada Kamis (25/12/2025), kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui sistem ganjil genap tidak diterapkan.

Peniadaan aturan ini sejalan dengan ketentuan yang berlaku setiap tanggal merah dan hari libur nasional serta akhir pekan Sabtu Minggu, di mana, ganjil genap Jakarta tidak berlaku.

Advertisement

BACA JUGA: Catat, Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Meskipun secara kalender tanggal tersebut merupakan tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap tetap dapat melintas tanpa pembatasan. Artinya, tidak ada pengaturan khusus berdasarkan angka pelat nomor kendaraan seperti yang biasanya diterapkan pada hari kerja.

Pada hari normal, skema ganjil genap diberlakukan untuk mengendalikan volume lalu lintas dan mengurangi kemacetan. Jam penerapan kebijakan ini umumnya berlangsung pada pagi hari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan kembali diberlakukan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Namun, seluruh ketentuan jam tersebut otomatis tidak berlaku saat kebijakan ganjil genap ditiadakan, termasuk pada hari libur nasional Natal, Kamis (25/12/2025).

Peraturan ganjil genap Jakarta ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penindakan terhadap pelanggar dengan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik saat ganjil genap Jakarta berlaku.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Natal 2025, Lebih dari 16 Ribu Warga Binaan di Seluruh indonesia Terima Remisi
• 1 jam laludisway.id
thumb
Gerakan Sekolah Menyenangkan Serukan Penataan Ulang Pendidikan agar Tidak Terjebak dalam Teknisme Kecerdasan Buatan
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Segel Tiket Semifinal, Timnas Futsal Indonesia U-19 Tak Mau Lepas Gas di Grup B Piala AFF 2025
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
5 Berita Populer: Suami Boiyen Terseret Dugaan Penipuan; Cerita Iko Uwais
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Gubernur Jatim beri bonus peraih medali OSN 2025
• 2 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.