JAKARTA, DISWAY.ID - Perayaan Natal 2025 membawa sukacita bagi 16.078 warga binaan pemasyarakatan beragama Kristen di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 anak binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.
BACA JUGA:Libur Sekolah, Program MBG Tetap Prioritaskan Kelompok B3
BACA JUGA:138 Warga Binaan Lapas Cipinang Terima Remisi Khusus Natal 2025
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak warga binaan.
Ini termasuk umat Kristiani dan Katolik, sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
"Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Remisi adalah instrumen untuk mendorong perilaku yang lebih baik dan menyiapkan warga binaan agar siap kembali berperan positif di masyarakat," katanya kepada awak media, Kamis 25 Desember 2025.
Menurut Agus, kebijakan RK dan PMPK Natal juga mencerminkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak binaan.
Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif sekaligus mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
BACA JUGA:Menag Nasaruddin Umar: Pulihkan Bangsa Mulai dari Ketangguhan Keluarga
BACA JUGA:Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi Indonesia, Mulai dari Upah Tertinggi hingga Terendah
Sejalan dengan tema Natal 2025, 'Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga', Menimipas mengajak warga binaan menjadikan keluarga sebagai sumber motivasi untuk terus berada di jalan yang benar dan tidak mengulangi kesalahan.
"Bertanggungjawablah atas semua perbuatan yang dilakukan. Bertanggung jawab terhadap istri, suami, anak, dan orang tua. Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama," ucapnya.
Agus juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2025.
- 1
- 2
- »



