Israel Perpanjang Larangan Siaran Media Asing, Anggap Berbahaya!

idntimes.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa (23/12/2025), menyetujui perpanjangan undang-undang yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melarang siaran media asing yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Aturan ini pertama kali diberlakukan pada April 2024, saat puncak konflik antara Israel dan Hamas.

Perpanjangan masa berlaku undang-undang tersebut ditetapkan hingga 31 Desember 2027 tanpa perlu adanya situasi darurat. Kebijakan ini terutama menyasar pada jaringan berita asal Qatar, Al Jazeera, yang oleh otoritas Israel dituduh menjadi alat propaganda kelompok militan Palestina.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Apa Itu LHKPN? Ini Penjelasannya
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KPK Izinkan 12 Tahanan Ikuti Ibadah Natal di Rutan
• 15 jam lalurctiplus.com
thumb
Doktif Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Foto: Khusyuknya Misa Pontifikal di Gereja Katedral Jakarta
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Ada 350 Ribu Lowongan Kerja di Dunia, PMI Baru Penuhi 20%
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.