Jakarta, IDN Times - Parlemen Israel, Knesset, pada Selasa (23/12/2025), menyetujui perpanjangan undang-undang yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk melarang siaran media asing yang dianggap membahayakan keamanan nasional. Aturan ini pertama kali diberlakukan pada April 2024, saat puncak konflik antara Israel dan Hamas.
Perpanjangan masa berlaku undang-undang tersebut ditetapkan hingga 31 Desember 2027 tanpa perlu adanya situasi darurat. Kebijakan ini terutama menyasar pada jaringan berita asal Qatar, Al Jazeera, yang oleh otoritas Israel dituduh menjadi alat propaganda kelompok militan Palestina.





