Jakarta: Program bantuan subsidi upah (BSU) menjadi angin segar dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk menjaga daya beli pekerja. Bagi karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pengecekan status penerima kini dapat dilakukan dengan mudah secara mandiri melalui kanal digital resmi. Kriteria Penerima BSU 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 bantuan subsidi gaji sebesar Rp600.000 (untuk dua bulan) ditujukan bagi pekerja yang memenuhi syarat berikut ini:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah hingga 30 April 2025
- Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
- Bukan merupakan anggota TNI, Polri maupun Aparatur Sipil Negara
- Akses portal resmi
- Registrasi dan login: Jika belum memiliki akun, silakan klik "daftar" dan lengkapi data kependudukan. Lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui nomor ponsel
- Lengkapi Biodata: Setelah login, lengkapi profil biodata diri
- Pantau Notifikasi: Pada halaman utama kana muncul notifikasi status penerimaan
- Calon Penerima: Anda masuk dalam radar penerima berdasarkan data BPJS
- Penetapan: Anda resmi ditetapkan sebagai penerima setelah verifikasi
- Penyaluran: Dana telah ditransfer ke rekening
Baca Juga :
Ratusan Ojol Ikuti Program BPJS Ketenagakerjaan- Unduh aplikasi JMO di Play Store
- Login menggunakan email dan kata sandi akun BPJS
- Pilihan menu: Cek Status BSU jika fitur tersebut sedang diaktifkan pada periode penyaluran
- Jika fitur spesifik tidak muncul, cek pada menu 'Kartu Digital' untuk memastikan status kepesertaan Anda aktif.
Kemnaker menegaskan bahwa program BSU tidak dipungut biaya dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri secara perorangan. Data calon penerima diambil langsung secara otomatis dari data BPJS Ketenagakerjaan yang dikirimkan perusahaan. Konfirmasi Kemnaker soal pencairan BSU Desember 2025 Belakangan ramai kabar di media sosial terkait pencarian BSU tahap II di November dan Desember 2025. Berdasarkan laman resmi Kemnaker, pencairan BSU 2025 telah dilaksanakan sepenuhnya pada periode Juni-Juli 2025.
Penerima telah menerima bantuan uang tunai sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600 ribu. Bantuan tersebut disalurkan melalui berbagai bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan PT Pos Indonesia.
Menanggapi rumor yang beredar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, anggaran BSU 2025 telah dialokasikan dan disalurkan sepenuhnya pada pertengahan tahun tepatnya pada periode Juni-Juli 2025.
Yassierli menegaskan, informasi penyaluran BSU tahap dua tidaklah benar. Sebab, pemerintah belum mengeluarkan rencana untuk memperpanjang program BSU di sisa 2025.


