KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa pihak swasta Sarjan (SJ), yang diduga menyuap Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) diketahui merupakan vendor yang lama di jasa tersebut.
Ade ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
“Bahwa saudara SJ ini juga sebagai vendor atau penyedia barang dan jasa untuk beberapa proyek di periode Bupati sebelumnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/12).
KPK, saat ini masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti soal dugaan tersebut. Selain itu, modus penyuapan pun diduga serupa dengan yang pernah dilakukan Sarjan.
“Apakah modus-modus serupa juga dilakukan oleh saudara SJ atau tidak, kita akan dalami,” sambung Budi.
KPK sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan Sarjan (SRJ) selaku pihak swasta.
Ade Kuswara dan ayahnya dijerat dengan pelanggaran Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sarjan dikenaikan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK. (H-4)




