Erika Carlina resmi mencabut laporannya terhadap Giovani Surya Saputra alias DJ Panda. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah DJ Panda membuat konferensi pers.
Dalam konferensi pers itu, DJ Panda mengakui perbuatannya terkait pengancaman dan penyebaran data pribadi. DJ Panda juga menyampaikan permintaan maafnya terhadap Erika.
Kuasa hukum Erika Carlina, Muhamad Faisal, mengungkapkan alasan pihaknya mencabut laporan. Anak menjadi alasan utama Erika mantap mencabut laporannya terhadap DJ Panda.
"Pencabutan ini semata-mata demi kebaikan anaknya. Pada sebelumnya terlapor juga sudah meminta maaf, dan ada dua substansi, terlapor minta maaf dan mengakui perbuatannya," tutur Faisal di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (24/12).
Faisal juga menceritakan proses yang dilalui kedua belah pihak sebelum laporan resmi dicabut. Kata Faisal, pihaknya dengan pihak DJ Panda sepakat berdamai setelah melalui proses restorative justice (RJ).
"Saat RJ pertama dihadiri Erika dan deadlock. Saat RJ kedua itu dikuasakan ke kami. Dalam dinamika panjang itu kami diskusi untuk berusaha semaksimal mungkin agar perkara ini dapat diselesaikan dengan baik," katanya.
Dalam upaya RJ, pihak Erika memang meminta DJ Panda untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Setelah upaya tersebut dilakukan, Erika pun tak segan untuk mencabut laporannya itu.
"Dari potensi itu yang menggugah klien kami selain atas dasar kebaikan anak di masa datang," ujar Faisal.
"Itu pun karena ada adanya permohonan maaf, dan mengakui perbuatan, klien kami bersedia mencabut laporan," tambahnya.
Sebelumnya, Erika Carlina membuat laporan terhadap Giovanni Saputra alias DJ Panda. Ia dilaporkan terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik. Laporan itu dibuat Erika pada tanggal 19 Juli lalu.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/5027/VII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA itu juga menyebutkan bahwa DJ Panda menyebut Erika sebagai psikopat.
Dalam laporan itu, DJ panda disangkakan dengan Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.





