Alihkan Mobil Kredit ke DPO, Riski Dihukum Dua Tahun Penjara

realita.co
11 jam lalu
Cover Berita

SURABAYA (Realita)— Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Riski Dwi Prasetyo karena mengalihkan mobil kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan. Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta subsider empat bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan Majelis Hakim PN Surabaya dalam sidang terbuka di Ruang Sari 3, Rabu, 24 Desember 2025. Hakim menyatakan Riski terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca juga: Tipu Atasan dengan Modus Dapat Pesan dari Dewa Kekayaan, Arfita Dituntut 2 Tahun 4 Bulan Penjara

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp10 juta subsider empat bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena menikmati hasil dari pengalihan mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia. Adapun hal yang meringankan, Riski mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan.

Atas putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan menerima. Vonis itu sejalan dengan tuntutan jaksa.

Baca juga: Tipu Dua Anggota Gereja Mawar Sharon, Yogi Sanjaya Dituntut 2 Tahun 3 Bulan

Perkara ini bermula saat Riski membeli satu unit Honda Freed E PSD MC 1.5 A/T tahun 2012 melalui pembiayaan konsumen. Terdakwa membayar uang muka Rp47,9 juta dan menyepakati cicilan selama 48 bulan sebesar Rp5,23 juta per bulan sejak Agustus 2023 hingga Agustus 2027.

Mobil tersebut menjadi objek jaminan fidusia berdasarkan perjanjian dengan PT Verena Multi Finance yang kini berganti nama menjadi PT Mizuho Leasing Indonesia. Terdakwa sempat membayar angsuran hingga Februari 2024, namun menunggak sejak Maret 2024.

Baca juga: Pemilik CV Paris Indo Lisensi Diperiksa Polisi, Kuasa Hukum Pertanyakan Penahanan David Kurniawan

Saat dilakukan penagihan, perusahaan pembiayaan mengetahui mobil telah dialihkan tanpa izin kepada Rokim, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari pengalihan itu, Riski menerima uang Rp45 juta.

Akibat perbuatannya, PT Mizuho Leasing Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp134,45 juta. Perusahaan menyatakan tidak akan menyetujui perjanjian pembiayaan jika sejak awal mengetahui kendaraan tersebut akan dialihkan.yudhi

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Awas! Ancaman Siber Masih Membayangi Operator Telekomunikasi di Tahun 2026
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Jokowi Tegaskan Kasus Ijazah Terus Berjalan, Umar Hasibuan: Kalau Saya Jadi Anda Pasti Fokus Sehat dan Ibadah
• 3 jam lalufajar.co.id
thumb
Bajaj Online Maxride Lanjutkan Ekspansi di Sulsel, Palopo Jadi Kota ke-5
• 13 jam lalubisnis.com
thumb
Hari Apa Saja yang Diperingati Setiap Tahunnya pada 25 Desember Selain Natal? Yuk Simak!
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Gus Miftah Mengajak Warga NU Hadiri Doa Untuk Negeri
• 1 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.