Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Penegakan aturan zona bebas atribut parpol dan ormas ini akan dilakukan oleh Satpol PP.

Pemprov DKI Jakarta Terapkan 15 Zona Bebas Atribut Parpol dan Ormas, Ini Sanksi bagi Pelanggarnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Satpol PP DKI Jakarta menerapkan 15 zona putih atribut partai politik dan organisasi kemasyarakatan, zona tersebut dilarang dipasangi bendera-bendera parpol ataupun ormas. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan mengatakan pihaknya telah menentukan area mana saja yang nantinya dilarang untuk dipasangi bendera partai atau ormas. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Baca Juga:
Pemprov DKI Gelontorkan Rp232 Miliar untuk Lanjutkan Normalisasi Ciliwung

Pengaturan zona bebas atribut parpol dan ormas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan estetika kota. Selain penetapan zona putih, Satpol PP juga mengatur batas waktu pemasangan bendera partai.

“Terkait atribut parpol, sesuai dengan pernyataan dan arahan Pak Gubernur, kita mengizinkan pemasangan pada rentang waktu H-4 sebelum pelaksanaan dan pada H+2 setelah pelaksanaan,” ujar Satriadi, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:
Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Sanksi Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor hingga Akhir 2025

Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk menyosialisasikan aturan tersebut agar dapat dipatuhi bersama.

“Kemudian kita juga sudah berkoordinasi dengan partai politik dan ormas di bawah binaan Kesbangpol untuk mensosialisasikan hal ini,” jelas dia.

Baca Juga:
Jelang Nataru, Pemprov DKI Pastikan Stok Gas LPG 3 Kilogram Aman

Satpol PP DKI juga akan memberikan sanksi penertiban terhadap partai politik atau organisasi kemasyarakatan yang tetap memasang bendera di 15 zona putih atau white area.

“Nah, sanksinya kalau seandainya ada yang naruh, maka kita akan tertibkan dengan kita menurunkan bendera partai politik dan ormas tersebut. Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut,” kata Satriadi.

Satriadi menjelaskan, nantinya seluruh bendera tersebut dapat diambil oleh penanggung jawab dari masing-masing parpol.

“Terus kita amankan ke kantor kecamatan di wilayah tersebut. Nanti masing-masing PIC partai politik tuh sudah paham tuh, bahwa nanti akan diambil di sana,” ujar dia.

Dia menegaskan, pihaknya hanya bertugas melakukan penindakan di lapangan. Sementara untuk sanksi lanjutan berupa pembinaan atau peringatan administratif akan menjadi kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Nah, nanti dari Kesbang mungkin yang bisa, di Kesbang itu ada pembinaan partai politik. Salah satunya mungkin ke partai politiknya. Ya, ada sanksi-sanksinya semacam peringatanlah,” ungkapnya.

Berikut daftar 15 zona putih bebas atribut partai politik:

 1. Jalan Medan Merdeka Barat
 2. Jalan Medan Merdeka Timur
 3. Jalan Medan Merdeka Selatan
 4. ⁠Jalan Medan Merdeka Utara
 5. ⁠Jalan Veteran
 6. ⁠Jalan Bina Graha
 7. ⁠Kawasan Taman Monas
 8. Kawasan Lapangan Banteng
 9. Jalan Jenderal Sudirman
 10. ⁠Jalan MH Thamrin
 11. ⁠Jalan Gatot Subroto
 12. ⁠Jalan Diponegoro
 13. ⁠Jalan Ir. H. Juanda
 14. ⁠Fly Over Semanggi
 15. ⁠Fly Over Karet


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
BNPB: 12 Kabupaten/Kota di Sumatera Beralih dari Status Tanggap Darurat ke Transisi Darurat
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Kemenaker Masih Menunggu Penetapan Upah Minimum 2026 dari Semua Provinsi
• 22 jam lalukompas.id
thumb
Momen Natal, Kardinal Ignatius Suharyo Ajak Umat Katolik Galang Dana untuk Korban Bencana
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Dorong Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah Tepat Sasaran di NTT | JMP
• 1 jam lalukompas.tv
thumb
Jampidsus Sebut Kasus Dugaan Korupsi Petral Ada Keterkaitan dengan Riza Chalid
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.