Ponorogo (beritajatim.com) – Vonis 12 tahun penjara terhadap mantan Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo, Syamhudi Arifin, dalam perkara korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum menjadi akhir dari konsekuensi hukum yang harus ditanggung. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menegaskan, kegagalan membayar uang pengganti kerugian negara berujung penyitaan seluruh harta benda hingga tambahan pidana penjara.
Dalam amar putusan yang dibacakan Selasa (23/12/2025), majelis hakim menyatakan Syamhudi Arifin wajib membayar uang pengganti sebesar Rp22.659.210.590,82. Nilai tersebut merupakan sisa kerugian negara setelah dikurangi pengembalian dana sebesar Rp3,175 miliar yang sebelumnya telah diserahkan kepada negara.
Dalam perkara tersebut, total kerugian negara akibat praktik korupsi Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo mencapai Rp25.834.210.590,82.
Majelis hakim memberikan tenggat waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) bagi terpidana untuk melunasi kewajiban uang pengganti. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa diberi kewenangan menyita dan melelang seluruh harta kekayaan terpidana untuk menutup kerugian negara.
Pengadilan juga mengatur konsekuensi terberat jika nilai aset yang disita tidak mencukupi.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama lima tahun,” demikian kutipan amar putusan majelis hakim.
Pelaksana Harian Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Furkon Adi Hermawan, menegaskan mekanisme uang pengganti merupakan instrumen hukum utama dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi, termasuk di sektor pendidikan.
“Uang pengganti adalah instrumen hukum untuk memulihkan kerugian negara. Jika tidak dibayar, undang-undang memberi ruang bagi jaksa untuk menyita aset dan bahkan menambah pidana penjara,” kata Furkon Adi Hermawan, Kamis (25/12/2025).
Ia menegaskan, penyitaan dan pelelangan aset bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan penegasan bahwa korupsi tidak boleh menyisakan keuntungan apa pun bagi pelakunya.
Dalam perkara ini, pengadilan telah merampas sejumlah aset bernilai besar untuk negara, antara lain uang tunai Rp3,175 miliar, 11 unit bus, tiga unit mobil Toyota Avanza, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero. Seluruh aset tersebut diperhitungkan sebagai bagian pembayaran uang pengganti.
“Apabila nilai aset yang telah dirampas belum menutup seluruh kerugian negara, jaksa akan melacak dan menyita aset lainnya,” ujar Furkon.
Kasus ini menegaskan bahwa pidana korupsi tidak berhenti pada vonis badan. Hukuman penjara dapat diperpanjang, dan seluruh aset dapat disita, apabila terpidana mengabaikan kewajiban pengembalian kerugian negara.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Jika putusan ini nantinya berkekuatan hukum tetap, seluruh mekanisme penyitaan aset dan pidana tambahan akan dijalankan sesuai amar pengadilan. [end/beq]




