UMP Jakarta 2026 Kalah dari Bekasi dan Karawang, Said Iqbal: Tidak Mungkin Ibu Kota Lebih Rendah!

suara.com
8 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Presiden KSPI Said Iqbal menolak UMP DKI Jakarta Rp5,73 juta karena lebih rendah dari Bekasi dan Karawang.
  • Penetapan UMP DKI Jakarta menggunakan indeks tertentu 0,75, menghasilkan kenaikan sebesar 6,17 persen.
  • Aliansi Buruh menuntut UMP Rp5,89 juta berdasarkan 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Suara.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, melontarkan kritik tajam terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Ia menilai sangat tidak logis apabila upah di Jakarta justru lebih rendah dibandingkan dengan wilayah penyangganya seperti Kabupaten Bekasi dan Karawang.

Said menyatakan penolakan keras atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan kenaikan UMP sebesar 6,17 persen menjadi Rp5.729.876 (atau dibulatkan Rp5,73 juta). Angka ini didapat melalui penggunaan indeks tertentu (alfa) sebesar 0,75.

“Menolak! Kenaikan Upah Minimum DKI yang menggunakan indeks tertentu 0,75 sehingga upah minimumnya menjadi 5,73 juta,” kata Said dalam konferensi pers daring dikutip Kamis (25/12/2025).

Poin utama yang disoroti Said Iqbal adalah terjadinya anomali ekonomi di mana Jakarta sebagai pusat bisnis justru memiliki standar upah yang tertinggal.

Ia membandingkan angka Rp5,73 juta milik Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bekasi dan Karawang yang saat ini sudah menembus angka Rp5,95 juta.

Ilustrasi buruh [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tidak mungkin Upah Minimum Jakarta lebih rendah dari Upah Minimum Bekasi dan Karawang. Dengan upah Rp5,73 juta, maka Jakarta lebih rendah dari Kabupaten Bekasi dan Karawang yang sekarang menjadi Rp5,95 juta. Jauh, selisihnya lebih dari Rp200 ribu. Tidak mungkin!,” katanya.

Aliansi Buruh DKI Jakarta sebenarnya menuntut agar Gubernur menetapkan upah berdasarkan 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Jika menggunakan standar tersebut, seharusnya para pekerja di Jakarta menerima upah sebesar Rp5,89 juta.

Menurut perhitungan KSPI, terdapat selisih sekitar Rp160.000 antara tuntutan buruh dengan ketetapan yang diambil pemerintah.

Baca Juga: UMP DKI 2026 Ditetapkan Rp5,7 Juta, Pramono Ungkap Formula Baru Era Prabowo

Selisih ini dianggap sangat krusial di tengah meningkatnya biaya hidup di Jakarta.

“Sikap terakhir Aliansi Buruh DKI Jakarta: Gubernur menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 100% KHL, yaitu Rp5,89 juta. Sedangkan yang diumumkan hanya Rp5,73 juta," pungkasnya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
• 21 jam lalusuara.com
thumb
Mobil Masa Depan Bisa Respons Curhat Penumpang
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
KPK Dalami Informasi Aliran Dana Kasus Iklan Bank BJB dari RK ke Aura Kasih
• 11 jam lalumatamata.com
thumb
Prabowo: Di Tengah Perayaan Natal, Rakyat Tak Lupakan Saudara Terdampak Bencana
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Sambut Nataru, KKP Pastikan Ikan dan Udang RI Bebas Radioaktif
• 11 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.