Grid.ID - Gubernur Dedi Mulyadi tetapkan UMP Jabar naik 0,7 persen jadi Rp2,3 Juta. Bekasi disebut masih jadi yang tertinggi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2026 sebesar Rp2.317.601. Besaran ini mengalami kenaikan 0,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dedi Mulyadi menyakatan bahwa penetapan itu mencakup upah minimum sektoral, upah minimum kabupaten dan kota (UMK), serta upah minimum daerah. Adapun, pernyataan ini dia sampaikan dalam konferesi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (24/12/2025).
"Untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya itu 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen," ujar Dedi, dilansir dari Kompas.com.
Mantan Bupati Purwakarta ini menambahkan bahwa UMK dan upah minimum sektoral kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan usulan dari masing-masing daerah. Dia menjelaskan, pengelompokan upah minimum sektoral mengikuti ketentuan pemerintah.
"Untuk kabupaten kota, kita mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten kota. Baik upah minimum kabupaten kotanya maupun upah minimum sektoralnya," kata Dedi.
"Selanjutnya komponen dari upah minimum sektoralnya, kelompok-kelompoknya itu disesuaikan dengan peraturan pemerintah. Dan secara teknis nanti Disnaker," bebernya.
Adapun, Dedi mengakui masih ada perbedaan upah antardaerah. Hal ini disebutnya dipengaruhi oleh kesepakatan masing-masing kabupaten dan kota.
"Ya karena karena pengajuannya adalah kabupaten kota dan mereka sudah menyepakati, pasti sampai hari ini separitasnya masih tinggi," tutur Dedi.
Dia mencontohkan, Kabupaten Bekasi sebagai daerah dengan upaya tertinggi di Jawa Barat. Terkait penilaian ideal atau tidaknya besaran upah, Dedi menyebut hal itu bersifat relatif.
"Kalau dalam pandangan saya ideal, tapi kalau dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Kalau pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah. Kan itu biasa," jelasnya.
Pemerintah sendiri mengambil posisi tengah untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha. Mereka berharap agar nantinya Jabar tak hanya bertumpu pada sebuah kabupaten untuk investasi, tapi juga menyebar di daerah lainnya.
"Kita juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi, kepentingan dunia usaha yang harus berkembang karena Jawa Barat harapannya bukan hanya bertumpu di sebuah kabupaten investasinya, tapi menyebar ke berbagai daerah yang itu merupakan peruntukan daerah kawasan industri," pungkas Dedi Mulyadi.
Dalam UMK 2026 yang telah ditetapkan oleh Gubernur Dedi Mulyadi, Bekasi masih menjadi daerah yang nilainya tertinggi, yaitu Rp 5.999.443. Sementara itu, yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp 2.351.250.
Melansir dari TribunJabar.id, dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/kota Tahun 2026, Dedi Mulyadi mengatakan bahwa penetapan besaran UMK 2026 untuk 27 daerah ini sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Selain itu, ada juga Surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor: 022/XII/Pemprov dan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat tertanggal 23 Desember 2025.
UMK 2026 ini, kata Dedi, untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. Namun, pekerja dengan masa kerja kurang satu tahun, tapi memiliki kualifikasi yang memenuhi persyaratan di posisi tentu, mereka berhak mendapat gaji lebih besar dari UMK.
"Untuk besaran upah pekerja yang lebih dari satu tahun, pengusaha nanti akan menentukan skala dan strukturnya," ucapnya.
Dedi pun mengingatkan seluruh perusahaan maupun pengusaha, agar tidak memberikan upah yang lebih rendah dari UMK masing-masing daerah, kecuali usaha mikro dan kecil. Selain itu, perusahaan dan pengusaha tidak menurunkan atau mengurangi upah pekerja, apabila mereka telah mendapatkan upah yang lebih tinggi daripada besaran UMK 2026.
Sementara untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar Rp 2.317.601,00 atau naik Rp126.369 daripada UMP 2025 dengan nilai Rp2.191.232. Sedangkan, UMSP 2026 Jawa Barat sebesar Rp2.339.995,00 atau naik Rp138.475,04 daripada UMSP 2025 dengan nilai Rp2.201.519.60.
"Sudah kami tetap kenaikan UMP dan UMSP 2026. Kenaikannya 5,7 persen (nilai alpha 0,7) untuk UMP dan kenaikan UMSP 6,2 persen (nilai alpha 0,9)," kata Dedi.
Penetapan kenaikan UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Kemudian, UMSP terdapat dalam Keputusan GUBERNUR Jawa Barat Nomor 561/Kep.860–Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. (*)
Artikel Asli


