GenPI.co - Uang sebesar Rp6,6 triliun hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi diserahkan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada negara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan secara rinci uang yang diserahkan sejumlah Rp6.625.294.190.469,74 (Rp6,6 triliun).
Burhanuddin menjelaskan uang ini adalah hasil penyelamatan keuangan negara dan penagihan denda administratif kepada negara.
Dia merinci uang sebesar Rp4.280.328.440.469,74 adalah uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi.
Sedangkan Rp2.344.965.750,00 sisanya hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“(Denda administratif) berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel,” kata dia, dikutip Kamis (25/12).
Dalam Satgas KPH, Jaksa Agung adalah Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH.
Burhanuddin menyebut pada 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif sawit dan tambang di kawasan hutan.
Rinciannya, potensi denda administratif perusahaan sawit sebesar Rp109,6 triliun dan potensi administratif perusahaan tambang Rp32,63 triliun.
Dalam hal ini, Satgas PKH menagih denda perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari denda administratif bidang kehutanan (pada) PP Nomor 24 Tahun 2021.(ant)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:




