Saksi Mata Penembakan Pedagang Emas Bandung: Letusan 10 Kali

kumparan.com
8 jam lalu
Cover Berita

Viral di media sosial, seorang pria menggunakan jaket ojek online (ojol) bergelut dengan seorang pria berbaju merah muda.

Peristiwa tersebut terjadi di Asrama Polisi Sukajadi, Bandung, Rabu sore (24/12).

Berdasarkan keterangan saksi Arie (45), pelaku menembakkan airsoft gun sebanyak 10 kali.

“Terdengar letusannya tuh 10 lah,” kata Arie saat ditemui di lokasi, Kamis (25/12).

“Saya dengar-dengar ada info yang jual emas palsu, nggak tahu palsu atau apa. Ternyata pokoknya ada masalah, katanya palsu ya, larilah dikejar ke sini, naik ke atas sama si korban yang itu,” ucap Arie.

“Jadilah ngeluarin senjata, nembak-nembak kayak gitu, otomatis kan warga sekitar itu pada kaget,” lanjut dia.

Ia menyebut sempat ada warga yang melihat pelaku lain, seorang perempuan.

“Pelakunya itu ada dua, yang perempuan satu, yang berhasil kabur ke sana, tetapi sama warga sudah ketangkap kembali,” ujar Arie.

Pelaku Ditangkap Polisi

Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukajadi. Pelaku diketahui bernama Hendra Jaya yang menjual liontin emas palsu senilai Rp 5 juta.

“Menjual emas palsu karena diketahui kemudian dikejar pembeli sehingga pelaku menembakkan senjata airsoft gun,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Kamis (25/12).

Mengetahui emas tersebut palsu, korban atas nama Engkim Yoso Utomo meminta kembali uang kepada pelaku.

Uang sempat dikembalikan. Namun, saat korban menghitung uang, pelaku mencoba melarikan diri dengan menembakkan airsoft gun.

“Pada saat menghitung uang tersebut, saudara Hendra Jaya berusaha melarikan diri kembali dengan cara menembakkan senjata api airsoft gun sebanyak 5 kali ke arah saudara Engkim Yoso Utomo dan mengenai pipi kanan,” ujar Budi.

Polisi mengamankan empat barang bukti berupa liontin emas palsu, senjata api airsoft gun, jaket ojol, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 351 dan 378 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa atau memiliki senjata api tanpa izin, dengan ancaman 20 tahun penjara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Microsleep, Tidur Singkat yang Bisa Bikin Celaka Tanpa Disadari
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Bakal Galang Donasi untuk Sumatera di Malam Tahun Baru, Pramono: Pakai QRIS
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Menteri Mukhtarudin Dorong Brain Circulation Melalui Program Pemberdayaan Purnapekerja Migran Indonesia
• 2 jam lalujpnn.com
thumb
Saat Desa Ditegaskan Kembali sebagai Fondasi Kehidupan Bangsa
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Riset: Kasus Nyeri Sendi Melonjak, Banyak Diderita Sejak Usia 20 Tahun
• 1 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.