DPR Tegaskan Pelecehan Bonnie Blue Terhadap Bendera Merah Putih Tak Bisa Ditoleransi

suarasurabaya.net
10 jam lalu
Cover Berita

Oleh Soleh Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB mendukung langkah Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap bendera Merah Putih oleh Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue warga negara Inggris kepada otoritas setempat.

Menurut Oleh, tindakan yang diduga merendahkan simbol negara tidak bisa ditoleransi karena menyangkut kehormatan dan kedaulatan Indonesia.

“Saya mendukung langkah KBRI London yang bergerak cepat dan tegas. Ini bentuk kehadiran negara dalam melindungi simbol kedaulatan nasional,” kata Oleh Soleh, Kamis (25/12/2025).

Ia menegaskan, bendera Merah Putih merupakan simbol kehormatan bangsa yang dilindungi hukum nasional maupun norma internasional.

Karena itu, setiap tindakan yang dinilai melecehkan harus disikapi secara serius, termasuk jika terjadi di luar negeri.

“Simbol negara tidak boleh diperlakukan sembarangan. Ini bukan soal individu, tetapi soal martabat bangsa,” tegasnya.

Oleh juga mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk memperkuat langkah diplomasi agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Inggris.

“Kementerian Luar Negeri perlu melakukan diplomasi yang tepat dan profesional, supaya kasus ini ditindaklanjuti oleh otoritas setempat. Diplomasi yang kuat penting untuk memastikan penghormatan terhadap simbol negara kita,” ujarnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar kebebasan berekspresi tidak disalahgunakan untuk tindakan provokatif yang merendahkan simbol negara lain.

“Kebebasan berekspresi ada batasnya. Tidak boleh melanggar nilai fundamental dan martabat suatu bangsa,” pungkas Oleh.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan dugaan pelecehan terhadap bendera Indonesia oleh Bonnie Blue viral di media sosial dan menuai kecaman publik.

Bonnie Blue juga diketahui sempat dideportasi dari Bali bersama tiga warga negara asing lainnya terkait pelanggaran lalu lintas saat membuat konten di jalanan Bali.(faz/ipg)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Trump Sebut Ada "Sinterklas Jahat" di Malam Natal, Apa Maksudnya?
• 4 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Tanggap Darurat Bencana Aceh Kembali Diperpanjang hingga 8 Januari 2026
• 5 menit laluviva.co.id
thumb
Bisnis Asuransi 2026, Prudential Lihat Peluang di Segmen Generasi Milenial dan Z
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
Misa Natal 25 Desember, Polisi Jaga Ketat Gereja Katedral Jakarta
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Awas! Ancaman Siber Masih Membayangi Operator Telekomunikasi di Tahun 2026
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.