Negara Ambil Alih 4 Juta Hektare Kawasan Hutan dan Amankan Triliunan Rupiah

katadata.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mempertegas komitmennya dalam penegakan hukum dan pemulihan aset sumber daya alam milik negara.Langkah konkret ini membuahkan hasil signifikan dengan kembalinya penguasaan lahan seluas 4 juta hektare ke pangkuan negara.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (24/12), Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memaparkan bahwa hingga saat ini, total kawasan hutan yang berhasil diamankan mencapai 4.081.560,58 hektare.

Dari total luasan tersebut, Satgas PKH melakukan penyerahan tahap ke-5 yang mencakup 896.969,143 hektare lahan perkebunan kelapa sawit kepada instansi terkait. Secara spesifik, sebanyak 240.575,38 hektare diserahkan melalui Kementerian Keuangan kepada Danantara, yang selanjutnya diteruskan kepada PT Agrinas Palma Nusantara agar dapat dikelola secara profesional demi kepentingan nasional.

Sementara itu, untuk menjaga kelestarian lingkungan, lahan konservasi seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk proses pemulihan ekosistem. Burhanuddin menegaskan, "Adapun lahan kawasan hutan konservasi diserahkan kepada Kementerian Kehutanan untuk dilakukan pemulihan kembali hutan seluas 688.427 hektare yang tersebar di sembilan provinsi".

Selain pengambilalihan lahan, pemerintah juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp6.625.294.190.469,74. Nilai ini merupakan akumulasi dari dua sumber utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif kehutanan sebesar Rp2.344.965.750 yang ditarik dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel. Kedua, sebesar Rp4.280.328.440.469,74 berasal dari penyelamatan uang negara melalui penanganan kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung, khususnya terkait perkara fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan impor gula.

Melihat ke depan, Burhanuddin menyampaikan adanya potensi besar bagi kas negara pada tahun 2026 yang bersumber dari denda administratif kegiatan ilegal di kawasan hutan. Berdasarkan data yang dihimpun, potensi denda dari sektor kelapa sawit diproyeksikan mencapai Rp109,6 triliun, sedangkan dari sektor pertambangan diperkirakan menyentuh angka Rp32,63 triliun.

Terkait capaian keseluruhan, ia menyatakan, pihaknya bisa melaporkan bahwa total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4.081.560,58 hektare. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban Satgas PKH atas mandat yang diberikan negara.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kaleidoskop 2025: Jejak Tiga Kali Reshuffle Kabinet di Pemerintahan Prabowo
• 3 jam lalusuara.com
thumb
Pembubaran Diskusi Buku di Madiun Berbuntut Aksi Mahasiswa, Camat Akui Inisiatif Pribadi dan Minta Maaf
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Kementerian ATR/BPN Perjelas Status Lahan HGU di Riau Lewat Hasil Ini
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Dijadikan Trampolin, Kakek Hampir Tewas — Ulah Cucu Bikin Pembuluh Darah Pecah
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Tulisan Barakallahu Laka wa Baarakaa Alaika Arab, Latin, dan Artinya
• 15 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.