Jakarta, tvOnenews.com - Dokter Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Meski demikian, polisi memastikan pemilik akun media sosial @dokterdetektifreal tersebut tidak dilakukan penahanan.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan penetapan status tersangka terhadap Doktif dilakukan sejak 12 Desember 2025.
“Perkara ini terkait dugaan pencemaran nama baik dengan penerapan UU ITE Pasal 27A. Perkaranya sudah naik ke tahap penyidikan dan status tersangka ditetapkan pada 12 Desember 2025,” kata Dwi, Kamis (25/12).
Dwi menegaskan, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara.
“Kami tidak melakukan penahanan. Betul, dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Meski telah berstatus tersangka, dr. Samira belum diperiksa dalam kapasitas tersebut. Polisi masih mengedepankan upaya mediasi dengan mempertemukan pelapor, dr. Richard Lee, dan terlapor.
Menurut Dwi, surat pemanggilan untuk mediasi telah dilayangkan, namun pelaksanaannya dijadwalkan ulang hingga 6 Januari 2026.
Hingga kini, penyidik masih menunggu kehadiran kedua belah pihak di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jika nantinya tidak tercapai pertemuan atau kesepakatan yang baik, kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka, baik dr. Samira atau Doktif,” jelasnya.
Adapun, kasus ini bermula dari laporan terhadap akun Instagram @dokterdetektifreal ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 4 Maret 2025. Saat itu, pemilik akun @dokterdetektifreal mengunggah konten yang diduga menyerang kehormatan dr. Richard Lee.
Dalam unggahan tersebut tertulis, “Gerombolan Sirkus Etc kena PRANKK!!,,,, DokTif ga akan kena jebakan kalian!!! kalian lah yang akan kena batunya!!! ini hanya sedikit bukti kebusukan & keculasan Ratu flexing yang mulai terkuak!!! Blom lagi kejahatan-kejahatan sepasang suami istri dengan profesinya menghalalkan segala macam cara menipu masyarakat indonesia sekian taun!!!”
Atas unggahan itu, Doktif disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27A Undang-Undang ITE sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rpi/dpi)




