JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 81 narapidana atau napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat atau lebih dikenal dengan sebutan Rutan Salemba, mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Natal 2025.
"Kami menyerahkan remisi khusus Natal bagi rekan-rekan kami narapidana yang beragama Kristen, sejumlah 81 orang yang mendapat remisi," kata Kepala Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo, Kamis (25/12/2025).
Ia memerinci, dari 81 narapidana tersebut, 80 orang mendapatkan RK I atau pengurangan masa tahanan, dan satu orang lainnya menerima RK II (bisa langsung bebas).
"Dan kebetulan yang satu orang ini (penerima RK II) sudah bebas dari beberapa hari lalu, karena PB, pembebasan bersyarat," jelasnya, seperti dilaporkan jurnalis KompasTV, Iksan Apriansyah.
Baca Juga: Hari Raya Natal, 138 Warga Binaan Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus
Lebih lanjut, ia menjelaskan remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para narapidana yang berperilaku baik serta aktif dalam mengikuti pembinaan di rumah tahanan.
"Yang paling penting adalah berkelakuan baik, dan yang kedua adalah aktif mengikuti program pembinaan, jadi dua persyarakan ini yang paling mutlak harus dipenuhi dalam pemberian remisi," ucapnya.
Ia menuturkan, 81 narapidana yang menerima remisi tersebut mayoritas merupakan narapidana kasus narkoba.
"Mayoritas narkoba. Karena memang hampir 70 persen dari penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat ini adalah rekan-rekan yang kasus narkoba," jelasnya.
Meski begitu ia memastikan para narapidana yang mendapat remisi tersebut, selama di tahanan aktif mengikuti program rehabilitasi, dan program pembinaan di gereja.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV
- remisi khusus natal
- natal 2025
- rutan salemba
- 81 narapidana terima remisi
- hari raya natal
- remisi Natal



