Bisnis.com, PALEMBANG— Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) resmi menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) dan upah minimum sektoral kota (UMSK) di Palembang naik sebesar 7,05%.
Penetapan UMK Palembang 2026 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumsel No: 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, dengan nilai setelah kenaikan sebesar 7,05% menjadi Rp4,18 juta (Rp4.182.837).
Sementara untuk UMSK ditetapkan melalui SK Gubernur Sumsel No: 990/KPTS/DISNAKERTRANS/2026, dengan perincian meliputi sektor industri pengolahan Rp4.318.622, sektor listrik gas dan air Rp4.276.694, sektor angkutan/transportasi dan pergudangan Rp4.318.622.
Kemudian, sektor perdagangan besar eceran rumah tangga dan hotel Rp4.276.694, sektor keuangan asuransi dan usaha persewaan bangunan tanah dan jasa perusahaan Rp4.276.694.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, penetapan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan Dewan Pengupahan dengan melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja.
“Seluruh ketetapan ini mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga
- Daftar UMK Jawa Tengah 2026, Kota Semarang Tertinggi
- Daftar Lengkap UMK Riau 2026: Dumai Tertinggi Rp4,43 Juta, Pekanbaru?
- Daftar UMK Kepri 2026, Batam dan Bintan Tertinggi
Dia menuturkan, kenaikan ini merupakan bentuk keseimbangan dengan memastikan kesejahteraan pekerja. Namun, tetap mendorong dunia usaha tumbuh dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, penetapan ini diharapkan tidak hanya menjadi bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan produktivitas di sektor-sektor strategis.
"Pemerintah Kota Palembang menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia usaha dan pekerja untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kompetitif," tuturnya.
Lebih lanjut, kata dia, kenaikan yang telah disepakati Dewan Pengupahan ini dapat menjadi sinergi pekerja dan dunia usaha.
“Dengan tujuan utama tentu agar sinergi pekerja dan dunia usaha yang berkesinambungan,” tutupnya.




