jpnn.com - SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan surat edaran (SE) yang mengatur pembatasan penggunaan gawai pada anak-anak.
SE Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 tentang Penggunaan Gawai (HP) dan Internet untuk Anak di Kota Surabaya diterbitkan sebagai upaya meningkatkan perlindungan anak dan kualitas pendidikan.
BACA JUGA: Wako Eri Cahyadi Beri Nama Eka Candrarini untuk Rumah Sakit Surabaya Timur, Ini Maknanya
Keluarnya surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring tahun 2025-2029.
"Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan prestasi belajar, disiplin, serta menghindarkan anak dari dampak negatif perkembangan teknologi informasi," ujar Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam keterangannya di Surabaya, Kamis (25/12).
BACA JUGA: Eri Cahyadi Berjanji Melanjutkan Program Pendidikan & Kesehatan Gratis
Dalam SE tersebut, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyebutkan poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orang tua, di antaranya pembatasan penggunaan gawai dan internet di lingkungan sekolah.
"Murid dilarang menggunakan gawai (HP) di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran. Penggunaan hanya diperbolehkan sebelum atau sesudah jam pelajaran atau dalam keadaan darurat dengan izin," katanya.
BACA JUGA: Cawali Eri Cahyadi Ungkap Pentingnya Toleransi dalam Membangun Kota Surabaya
Dalam SE yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 itu, Wali Kota Eri juga melarang guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Selain itu, sekolah juga wajib melarang akses, penyimpanan, dan penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital (cyberbullying), hoaks, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan satuan pendidikan wajib menyediakan loker atau boks penyimpanan gawai di setiap kelas atau ruang guru, serta menyediakan hotline resmi untuk komunikasi mendesak dengan orang tua.
"Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional bagi pelanggar, serta peran aktif Komite Sekolah dan Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dalam sosialisasi dan evaluasi," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya mengatur penggunaan gawai di lingkungan sekolah, tetapi juga untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Oleh sebab itu, ia meminta kepada orang tua agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan.
"Orang tua agar mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar. Kami juga menyarankan, agar penggunaan gawai dilakukan di area ruang terbuka saat di rumah, seperti ruang keluarga, dan bukan di kamar tidur," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu




