FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial, Chusnul Chotimah, menanggapi aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang sitaan kepada Presiden, Prabowo Subianto.
Dikatakan Chusnul, langkah tersebut tidak mencerminkan keberanian penegakan hukum secara menyeluruh.
Ia menegaskan bahwa Kejagung terkesan tebang pilih dalam menangani kasus hukum.
“Tapi nangkap Silfester ga mampu,” ujar Chusnul di X @ch_chotimah2 (25/12/2025).
Chusnul bilang, pameran uang sitaan justru memunculkan kesan bahwa aparat penegak hukum lebih mengedepankan pencitraan ketimbang penindakan yang adil dan konsisten.
“Artinya ini cuma pencitraan aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejagung kembali menyedot perhatian publik dengan aksi memamerkan tumpukan uang sitaan bernilai fantastis.
Kali ini, uang pecahan Rp100 ribu yang disusun menyerupai “menara” itu mencapai total Rp6.625.294.190.469,74 atau sekitar Rp6,6 triliun.
Informasi yang beredar menyebutkan, tumpukan uang tersebut diserahkan kepada negara dan prosesnya akan disaksikan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Uang bernilai triliunan rupiah itu merupakan hasil pengumpulan dari berbagai perkara hukum.
Di antaranya berasal dari kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) serta rampasan negara dari sejumlah tindak pidana, termasuk kasus korupsi dan pencucian uang.
Kejaksaan Agung menyatakan, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat kejahatan ekonomi dan tindak pidana lainnya.
Aksi memamerkan hasil sitaan dalam jumlah besar bukan kali pertama dilakukan institusi Adhyaksa.
Sebelumnya, Kejagung juga pernah melakukan hal serupa dengan menampilkan tumpukan uang sitaan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Pada 20 Oktober 2025 lalu, Kejagung memamerkan uang senilai Rp13.255.244.538.149 atau sekitar Rp13,2 triliun.
Dana tersebut merupakan hasil rampasan dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit (CPO). (Muhsin/fajar)




