Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel menyisakan sorotan. Salah satu peserta yang dilantik diketahui masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, berinisial FY.
FY tercatat sebagai bagian dari 2.249 PPPK Paruh Waktu yang secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani pada Selasa, 23 Desember 2025. Namun, status FY sebagai kepala desa aktif memunculkan pertanyaan terkait potensi rangkap jabatan.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson, membenarkan bahwa FY memang ikut dilantik sebagai PPPK Paruh Waktu. Ia menegaskan, pihaknya akan segera memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.
“Senin nanti kami panggil yang bersangkutan untuk menentukan pilihan,” ujar Wilson, Kamis (25/12/2025).
Menurutnya, terdapat aturan tegas yang mengatur persoalan rangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam Edaran Bupati Ogan Ilir Nomor 684 Tahun 2025. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa pejabat desa yang diangkat sebagai PPPK wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani.
Wilson menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian maupun tata kelola pemerintahan desa.
“Semua harus patuh aturan. Tidak boleh ada jabatan ganda yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” tegasnya.



