JAKARTA, KOMPAS — Bertepatan dengan perayaan Natal 2025, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan remisi khusus dan pengurangan hukuman kepada 16.078 narapidana dan anak binaan pemasyarakatan. Pemberian remisi itu juga disebut berdampak pada penghematan anggaran negara hingga Rp 9,47 miliar.
Dengan pemberian remisi dan pengurangan masa hukuman itu, sebanyak 174 napi dan anak binaan bisa langsung menghirup udara bebas. Sementara 15.904 lainnya hukumannya berkurang, termasuk terpidana kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk tahun 2016-2022, Harvey Moeis.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/12/2025), menjelaskan, kebijakan remisi dan pengurangan masa pidana pada Natal kali ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak semua warga binaan Kristiani. Kebijakan ini sekaligus bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.
Kebijakan ini juga sebagai bentuk penghargaan bagi napi dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, dan telah menurun tingkat risikonya. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk menstimulus warga binaan agar lebih cepat berintegrasi saat kembali ke masyarakat.
”Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan juga merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan warga binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, sekaligus penguatan kepentingan terbaik bagi anak binaan. Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mengurangi kepadatan di lembaga pemasyarakatan dan lembaga pembinaan khusus anak.
Mengacu pada data Sistem Database Pemasyarakatan, total jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 277.286 napi, tahanan, dan anak binaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.078 narapidana dan anak binaan beragama Nasrani di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Indonesia menerima potongan hukuman. Bahkan, 174 napi dan anak binaan akan langsung menghirup udara bebas.
Sementara itu, terpidana kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk tahun 2016-2022, Harvey Moeis, terkonfirmasi mendapatkan remisi Natal. Harvey disebut memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.
Dengan pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana tersebut, pemerintah mengklaim berhasil menghemat anggaran negara hingga Rp 9,4 miliar, yang sebelumnya dialokasikan untuk kebutuhan makan napi dan anak binaan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan, pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai mekanisme yang akuntabel dan transparan.
”Seluruh penerima remisi dan pengurangan masa pidana khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujarnya.
Secara simbolis, Mashudi juga memberikan secara langsung remisi Natal kepada lima orang untuk mewakili warga binaan Nasrani di Rumah Tahanan Negara Cipinang (Rutan Cipinang), Jakarta. Lima warga binaan itu langsung bebas dari rumah tahanan.
Mashudi ditemani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jakarta Heri Azhari serta Kepala UPT Pemasyarakatan Jakarta dan Mitra Gereja Rutan Cipinang serta dihadiri narapidana Nasrani.
Pada kesempatan itu, Mashudi juga sempat berbincang santai dengan narapidana yang akan bebas setelah menerima remisi khusus. Bahkan, Mashudi menanyakan rencana mereka setelah bebas dan memberikan sejumlah uang untuk bekal mereka pulang.
”Kita berharap mereka kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, minimal tidak mengulangi lagi tindak pidana. Mereka sadar sepenuhnya. Untuk itu mohon juga dukungan dan bantuan masyarakat,” katanya.
Tak hanya itu, Mashudi juga mengajak semua pihak untuk terus mendoakan masyarakat yang menjadi korban bencana, khususnya di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Ia juga memberikan paket bantuan kepada sejumlah keluarga narapidana dan masyarakat.
”Di hari yang penuh kasih ini juga kembali kami mengajak untuk mendoakan dan berkontribusi aktif untuk saudara-saudara kita yang sedang mendapat musibah. Pemberian bantuan ini juga dilakukan hari ini oleh seluruh jajaran pemasyarakatan. Sebab, kasih itu adalah tentang peduli dan berbagi,” kata Mashudi.



