Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap Musim Mas Group telah melunasi tagihan pada kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah mengatakan satu grup korporasi yang belum melunasi sisa uang pengganti adalah Permata Hijau.
"Wilmar dan Musim Mas lunas, tinggal ada beberapa PT yang belum termasuk salah satunya tadi PT Permata Hijau," ujar Febrie di Kejagung, dikutip Kamis (25/12/2025).
Dalam hal ini, Korps Adhyaksa masih menunggu pembayaran uang pengganti (UP) dari Permata Hijau Group dalam perkara rasuah ini.
Namun, apabila Permata Hijau tak kunjung melakukan pelunasan maka asetnya bakal dilakukan penyitaan untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.
Sekadar informasi, kerugian negara dari perkara ekspor CPO ini mencapai Rp17,7 triliun. Terkait hal ini, setidaknya ada tiga grup korporasi yang diwajibkan untuk melunasi kerugian negara itu melalui pembayaran UP.
Baca Juga
- Kejagung Ungkap 27 Perusahaan Ditelisik Terkait Bencana Sumatra
- Kejagung Setor Sitaan Rp6,6 Triliun kepada Pemerintah, Ini Rincian Sumbernya
- Terima Setoran 'Pungutan Dosa' Rp6,62 Triliun dari Kejagung Cs, Purbaya Bocorkan Penggunaannya
Wilmar Group merupakan korporasi paling besar yang telah menyetor UP sebesar Rp11,8 triliun. Sementara sisanya, Musim Mas Group Rp4,8 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar. Dengan demikian, total UP yang belum dibayarkan oleh Permata Hijau Group sekitar Rp752 miliar.





