JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan alasan pihaknya menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876.
Ia menjelaskan, terdapat empat alasan utama penolakan tersebut. Pertama, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
Baca juga: Gedung Parkir 2 Lantai yang Ambruk di Koja Timpa 6 Kendaraan
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resminya, Kamis (25/12/2025).
Alasan kedua, ia menilai UMP Jakarta 2026 menjadi lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Said Iqbal, Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), UMP Jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNS8yMTI3MzAzMS9hbGFzYW4tc2VyaWthdC1idXJ1aC10b2xhay11bXAtamFrYXJ0YS0yMDI2LXJwLTU3My1qdXRh&q=Alasan Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Rp 5,73 Juta§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `“Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” katanya.
Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menyebut adanya tiga bentuk insentif, yakni transportasi, air bersih, dan BPJS.
Namun, menurut KSPI, insentif tersebut bukan bagian dari upah karena tidak diterima langsung oleh buruh serta memiliki kuota terbatas karena bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.
Baca juga: Misa Natal 2025 di Gereja Katedral Jakarta Selesai, Jemaat Keluar dengan Tertib
Keempat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa biaya hidup satu keluarga kecil di DKI Jakarta dapat mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan. Sementara itu, UMP 100 persen KHL saja baru berada di angka Rp 5,89 juta.
“Bahkan sepertiga dari kebutuhan hidup riil di Jakarta saja tidak terpenuhi,” tambahnya.
Oleh karena itu, KSPI dan Partai Buruh secara tegas menolak penetapan UMP Jakarta 2026 yang ditetapkan Pramono dengan menggunakan indeks tertentu sebesar 0,75, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5,73 juta per bulan.
Ia menilai penetapan upah minimum di sejumlah daerah, khususnya DKI Jakarta, tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik sekitar 6,17 persen atau sekitar Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025.
Baca juga: Pengunjung Ragunan pada Hari Natal 2025 Tembus 50.211 Orang
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025)
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Sementara, UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp 5.396.761. Besaran nilai UMP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fimages%2F2025%2F11%2F27%2Ff2cfd6d6cbe97b3fffd684d1f51bae58-20251127_152851.jpg)
