Guru Besar Al Azhar Apresiasi Kejagung soal Sitaan Rp 6,6 T

detik.com
1 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Guru Besar Ilmu hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Profesor Suparji Ahmad, mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menyerahkan hasil sitaan uang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) senilai Rp 6,6 triliun ke pemerintah. Dia memuji penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Dan ini merupakan pemberantasan korupsi yang produktif," ujar Suparji kepada wartawan, Kamis (24/12/2025).

Suparji menilai keberhasilan Kejagung ini bisa mendorong aparat penegak hukum untuk lebih bekerja keras. Dia menilai Kejagung telah menjalankan pemberantasan korupsi dalam konteks economic analysis of law.

"Dengan rampasan tersebut, mendorong aparat penegak hukum yang lain untuk juga bisa bekerja seperti itu bahwa ada perhitungan dalam konteks pemberantasan korupsi tentang economic analysis of law. Jadi kerja itu tidak hanya heboh, tidak sekedar membuat berita, tetapi ini ada hasilnya," ucapnya.

Baca juga: Prabowo Tak Ambil Pusing Meski Ditertawakan Jika Bicara Kekuatan Asing

Selain itu, Suparji juga menilai penyerahan hasil sitaan ini adalah bukti nyata Kejagung dalam penegakan hukum. Dia juga menilai beberapa kasus yang menyeret nama jaksa tidak bisa membuat cap Kejagung menjadi lemah.

"Pengembalian ini menjadi bukti nyata Kejagung bekerja profesional dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi," katanya.

"Kalaupun kemarin-kemarin ada masalah, itu hanyalah oknum Kejaksaan. Tidak bisa itu sebuah kelemahan Kejaksaan, karena Kejaksaan sudah melakukan reformasi yang baik dan kerja yang baik," imbuhnya.

Dia pun menyarankan Kejagung perlu mempersiapkan aksi program kerja di 2026. Sebab, korupsi masih masif terjadi di Tanah Air.

"Jadi harus ada kemauan sungguh-sungguh untuk memberantas korupsi, apalagi di 2026 berlaku KUHP dan KUHAP yang baru. Jangan melemahkan pemberantasan korupsi, justru harus semakin mendorong pemberantasan korupsi untuk berorientasi pada keadilan yang bisa memulihkan keuangan negara," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 T Diserahkan ke Negara Bukan Pinjam dari Bank

Diketahui, Satgas PKH menyerahkan uang 6,6 triliun ke negara. Uang tersebut merupakan hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebanyak Rp 2,4 triliun, sementara itu, Rp 4,2 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejagung.

Penyerahan itu dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Acara tersebut juga disaksikan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Uang itu dipamerkan di gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (24/12/2025. Tumpukan uang itu berisi pecahan Rp 100 ribu yang disusun setinggi 1 meter hingga memenuhi lobi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kinerja Kejagung tersebut pun mendapatkan apresiasi dari Presiden Prabowo Subianto. Apresiasi tersebut menjadi energi bagi Kejagung dan juga aparat penegak hukum lainnya untuk bekerja secara profesional, progresif, dan membantu perekonomian negara.

Baca juga: Prabowo Tulis Pesan di Prasasti Kejagung: Jadilah Jaksa yang Berani dan Jujur

Simak juga Video Momen Jaksa Agung Serahkan Rp 6,6 T Hasil Rampasan ke Negara




(zap/dhn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Nataru 2025, Rekayasa Lalu Lintas Jadi Kunci Kelancaran Perjalanan
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Di Balik Siaga Energi Nataru, Ada Kepedulian yang Bekerja
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Semangat Natal di Kampung Yesus yang Terjajah
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
Studi Terbaru Ungkap Mobil Listrik Mampu Pangkas Biaya Listrik Rumah hingga 90 Persen
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Natal 2025, Kardinal Suharyo: Momentum Pemulihan Keluarga
• 11 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.