DENPASAR, KOMPAS.TV - Momentum Hari Raya Natal 2025 menjadi titik harapan baru bagi ratusan warga binaan di Bali. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyerahkan remisi khusus Natal kepada 312 narapidana di Pulau Dewata.
Penyerahan remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten Badung, Kamis (25/12/2025). Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Ditjenpas Masjuno menegaskan remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang dijalani warga binaan.
"Remisi ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menjalani pidana," kata Masjuno, Kamis, dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, serta dinilai mengalami penurunan risiko mengulangi tindak pidana.
Baca Juga: Dapat Remisi Khusus Natal 2025, 5 Warga Binaan Rutan Cipinang Hirup Udara Bebas
Ia berharap, khususnya bagi warga binaan yang langsung menghirup udara bebas, dapat membawa nilai-nilai pembinaan tersebut kembali ke tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Provinsi Bali Decky Nurmansyah memerinci, dari total 312 penerima remisi, dua orang merupakan anak binaan.
"Dari jumlah tersebut, narapidana yang langsung bebas ada 14 orang," ucap Decky.
Tak hanya itu, remisi Natal 2025 juga diberikan kepada 32 narapidana warga negara asing (WNA) yang menjalani pidana di Bali.
Besaran pengurangan masa hukuman bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari, sesuai hasil penilaian pembinaan.
Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- Remisi Natal 2025
- Ditjenpas
- Lapas Kerobokan
- warga binaan Bali
- remisi natal
- remisi khusus natal




:strip_icc()/kly-media-production/medias/5429420/original/074703500_1764585931-haye_2.jpg)
