Pantau - Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana untuk kedua kalinya, terhitung sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, menyusul hasil evaluasi dan rapat koordinasi dengan berbagai pihak.
Perpanjangan ini diputuskan berdasarkan rapat Forkopimda Aceh, pertemuan virtual dengan pemerintah kabupaten/kota terdampak pada 23 Desember 2025, serta kajian bersama Menko PMK Pratikno dan Kepala BNPB Suharyanto.
Analisis cepat dari posko komando tanggap darurat juga menjadi dasar teknis keputusan ini.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam seluruh proses penanganan.
"Tangani, layani, lindungi, dan penuhi hak-hak dasar pengungsi sesuai standar HAM," ungkapnya.
Lima Fokus Instruksi Gubernur Aceh dalam Masa PerpanjanganPemerintah Aceh menetapkan lima arahan utama selama masa perpanjangan status darurat:
Percepatan distribusi logistik ke pengungsian dan rumah warga, terutama di wilayah terpencil dan terisolasi.
Layanan kesehatan maksimal, melalui aktivasi rumah sakit, puskesmas, poskesdes, dan posko kesehatan keliling.
Dukungan pendidikan bagi anak-anak terdampak, termasuk penyediaan tas, seragam, dan perlengkapan sekolah agar proses belajar tetap berjalan.
Persiapan pemulihan infrastruktur, dengan prioritas pada akses jalan, jembatan, dan air bersih.
Kinerja terfokus seluruh SKPA, dengan instruksi agar seluruh Satuan Kerja Pemerintah Aceh bekerja secara masif sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penanganan Terintegrasi dan Supervisi Pemerintah PusatSelama masa tanggap darurat ini, seluruh penanganan dilakukan secara terintegrasi di bawah supervisi langsung pemerintah pusat.
BNPB dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) turut memantau pelaksanaan tanggap darurat di lapangan.
Pemerintah berharap masa perpanjangan ini menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan mempercepat pemulihan masyarakat terdampak.
“Semoga Aceh lebih baik. Teruslah bersatu untuk bangkit dari bencana ini,” demikian harapan yang disampaikan dalam pernyataan resmi Pemerintah Aceh.



