BPJPH Ungkap Manfaat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026

idxchannel.com
18 jam lalu
Cover Berita

Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan menegaskan, Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

BPJPH Ungkap Manfaat Implementasi Wajib Halal Oktober 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat penyelenggaraan JPH khususnya implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan dimulai 18 Oktober 2026 bagi sejumlah katergori produk, atau sering disebut Wajib Halal Oktober 2026.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal hasan menegaskan, Wajib Halal adalah bagian integral dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:
Dukung UMKM, Nestle Gandeng BPJPH Kebut Sertifikasi Halal 5.000 Pelaku Usaha

“Wajib halal bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari visi besar kita dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Program sertifikasi halal, kata dia, tidak hanya menjadi instrumen perlindungan konsumen, tetapi juga strategi nasional dalam memperkuat kemandirian bangsa, meningkatkan daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Baca Juga:
Warteg dkk Diminta Manfaatkan 160 Ribu Kuota Sertifikasi Halal Gratis

"Halal adalah instrumen perlindungan masyarakat, penguatan ekonomi, sekaligus penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui transformasi layanan halal yang kolaboratif dan berintegritas, kita ingin menghadirkan jaminan produk halal yang maslahat bagi seluruh rakyat Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Babe Haikal itu.

Baca Juga:
Penting Diketahui Pelaku Usaha, Segini Kisaran Biaya Sertifikasi Halal 2025

Lebih lanjut, Babe Haikal mengatakan, dalam kerangka pembangunan nasional, kebijakan halal berkontribusi langsung terhadap Prioritas Nasional atau PN 2 dan PN 8. PN 2 yakni memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa, khususnya melalui penguatan ekonomi syariah dan ekosistem halal. 

Dukungan tersebut diwujudkan melalui akselerasi fasilitasi sertifikasi halal, penguatan kelembagaan dan sumber daya manusia pendukung, pengembangan kebijakan ekosistem halal, penguatan kemitraan lintas sektor, serta pengembangan riset pendukung industri halal dari hulu hingga hilir.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk 1,35 Juta Pelaku UMKM pada 2026

"Dalam hal ini, halal menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah, membuka pasar, dan meningkatkan daya saing nasional," katanya.

Selanjutnya, Wajib Halal juga sejalan dengan Prioritas Nasional (PN) 8, yaitu memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama.

Transformasi penyelenggaraan jaminan produk halal dilakukan melalui peningkatan kualitas penjaminan produk halal, kolaborasi lintas pemangku kepentingan, serta penyediaan layanan halal yang transformatif guna mewujudkan kehidupan beragama yang maslahat, adil, dan berkeadaban.

“Halal itu bukan cuma soal agama semata, tapi standar universal yang dipakai siapapun. Halal is symbol of health, symbol of clean, symbol of quality. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujar dia.

"Jadi, implementasi Wajib Halal merupakan langkah strategis untuk menjadikan Indonesia lebih berdaulat dan kompetitif di pasar global," katanya.

Selengkapnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal yang diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 adalah sebagai berikut:

1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 
2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.(Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 
3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku UMK dan produk Luar Negeri). 
4- Obat Bahan Alam, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
5- Kosmetik, Produk Kimiawi dan Produk Rekayasa Genetik. 
6- Barang Gunaan: a) Sandang, penutup kepala, dan aksesoris. b) Perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor Alat Kesehatan kelas risiko A.

Sebelumnya, penahapan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang telah mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 adalah:

1- Produk Makanan dan Minuman (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
2- Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).
3- Hasil sembelihan dan Jasa penyembelihan (Produk Pelaku Usaha Menengah dan Besar).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gus Yahya Buka Suara Soal Jatah Tambang NU: Sejak Awal Kami Tidak Minta
• 23 jam laluviva.co.id
thumb
Gen Z Lebih Suka Berdonasi Sekaligus Jadi Sukarelawan Bencana
• 13 jam lalukompas.id
thumb
Menpora: Skema Bonus SEA Games 2025 Masih Ditinjau Kemenkeu, Ada Penyesuaian
• 1 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Persebaya Surabaya Bidik 5 Pemain Baru: 3 Merapat, Salah Satunya Anak Emas Bernardo Tavares di PSM Makassar
• 10 jam laluharianfajar
thumb
Kemarin, KPK cek aliran uang RK ke Aura Kasih hingga remisi Natal
• 11 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.