UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 perlu dicermati secara sangat hati-hati.

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respons Pengusaha. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 perlu dicermati secara sangat hati-hati.

Ketua Umum Apindo Shinta W Kamdani mengatakan, tidak semua sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya akibat kenaikan upah minimum. Maka itu, dia menilai kenaikan UMP harus dijalankan secara proporsional.

Baca Juga:
Tok! UMP DKI Jakarta 2026 Ditetapkan Naik 6,17 Persen Jadi Rp5,7 Juta

“Dunia usaha memahami bahwa kebijakan pengupahan memiliki tujuan fundamental untuk melindungi pekerja dan menjaga daya beli masyarakat. Namun demikian, kebijakan tersebut perlu dijalankan secara hati-hati dan proporsional, agar tetap selaras dengan kemampuan dunia usaha serta beragamnya kondisi ketenagakerjaan di setiap daerah,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/12/2025).

Shinta menyebut tantangan struktural ketenagakerjaan Indonesia masih besar, dengan jumlah pengangguran sekitar 7,47 juta orang, sekitar 11,56 juta orang setengah menganggur, dan lebih dari 60 persen pekerja berada di sektor informal yang rentan dan minim perlindungan.

Baca Juga:
UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Janjikan Ini ke Pengusaha 

"Perlu dicermati secara sangat hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha saat ini berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya, khususnya sektor padat karya yang masih menghadapi tekanan permintaan, biaya operasional, dan ketidakpastian ekonomi," kata dia.

Baca Juga:
UMP DKI Jakarta Jadi Rp5,7 Juta, Pramono Benarkan Ada Tarik Menarik saat Pembahasan 

Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menambahkan, sektor padat karya saat ini menghadapi tekanan tambahan, khususnya bagi perusahaan yang berorientasi ekspor.

Kenaikan tarif ekspor ke Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen dinilai turut memberatkan pengusaha karena adanya permintaan pembagian beban biaya antara pembeli dan eksportir.

“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” kata Bob.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876. Angka ini naik Rp333.115 atau sekitar 6,17 persen dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Menteri PKP Dorong Percepatan Pembangunan 2.600 Huntap Pascabencana di Tiga Provinsi
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Polresta Surakarta Siapkan Servis Gratis Pemudik Nataru
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Soal Bencana Sumatera, SBY: Idealnya Presiden Bisa Memimpin melalui Manajemen Krisis yang Dijalankan
• 17 jam lalufajar.co.id
thumb
Pendeta GPIB: Natal Bukan Selebrasi, tetapi Soal Misi Terhadap Sesama
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Polisi Tangkap 7 Pemuda di Bandung Usai Menaruh Benda Menyerupai Bom di Depan Gereja
• 15 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.