Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di 2026

idxchannel.com
2 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk Mikro dan Kecil (UMK) di 2026.

Pemerintah Gratiskan 1,35 Juta Sertifikat Halal bagi Usaha Mikro dan Kecil di 2026. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Pemerintah memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis untuk produk Mikro dan Kecil (UMK) di 2026. Hal ini dalam rangka menyongsong pemberlakuan Wajib Halal pada Oktober 2026.

"Kabar gembira bagi kita semua, Bapak Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta Sertifikat Halal secara gratis pada tahun 2026," ujar Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Baca Juga:
Kepala BPJPH: Produk Tak Punya Sertifikat Halal Masuk Kategori Ilegal Mulai 2026

Pria yang akrab disapa Babe Haikal itu menyampaikan, sebelumnya pada 2025, Presiden juga telah memberikan kuota Sertifikat Halal Gratis sebanyak 1,14 juta kepada pengusaha mikro dan kecil yang telah direalisasikan BPJPH.

Pada tahun yang sama, upaya memberikan kemudahan pengurusan Sertifikat Halal bagi pelaku UMK juga dilakukan BPJPH dengan menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025, yang memasukkan jenis usaha Kuliner Warung masuk dalam kategori Sertifikat Halal Gratis seperti Warung Tegal, Warung Nasi Sunda, Warung Ayam Goreng dan sejenisnya.

Baca Juga:
Pramono Targetkan 5.000 Sertifikat Halal untuk UMKM Jakarta hingga Akhir 2025

Dalam regulasi sebelumnya, warung adalah jasa penyedia makanan yang termasuk dalam skema sertifikasi halal reguler di mana pelaku usaha dikenai biaya sertifikasi halal. Dalam pelaksanaannya, Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H) dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H).

BPJPH juga menegaskan pelaksanaan layanan Sertifikat Halal baik skema self declare bagi UMK maupun skema reguler untuk usaha Menengah dan Besar dilaksanakan secara transparan dengan menggunakan sistem informasi SIHALAL sebagai basisn layanan digitalnya.

Baca Juga:
Sertifikat Halal Dorong Daya Saing Produk Lokal

Pelaksanaan sertifkasi halal reguler ini, sesuai Undang-Undang No 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 dialksanakan dengan melibatkan aktor layanan di luar BPJPH, di antaranya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), an Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Permohonan Sertifikasi Halal Reguler ini diajukan ke BPJPH secara digital melalui ptsp.halal.go.id lalu diproses pemeriksaan atau pengujian kehalalan produknya oleh LPH melalui audit Auditor Halal pada LPH, dan kemudian berdasarkan hasil audit tersebut produk mendapatkan ketetapan kehalalan produk dari Komisi Fatwa MUI. Setelah itu BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal secara online.

Baca Juga:
Sumbang 60 Persen Terhadap PDB, BCA Dukung UMKM Kantongi 2.000 Sertifikat Halal di 2025

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus Sertifikat Halal," ujar Babe Haikal.

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Maruarar Minta Hunian Tetap Korban Bencana Aceh-Sumatera Aman dari Banjir
• 10 jam laludetik.com
thumb
Jelang Nataru, Yayasan Sandiaga Uno Gelar Bazar Sembako Murah di Jakarta Timur
• 13 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Antrean BBM Mengular saat Libur Natal, Kapolres Tebo Turun Tangan Cek SPBU
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Nasry Asfura Dinyatakan Presiden Terpilih Honduras
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Komitmen PLN di Aceh: Listrik Pulih dan Pelayanan Publik Kembali Lancar
• 12 jam lalugenpi.co
Berhasil disimpan.