Terang Natal di Hulu Sungai yang Gelap

kompas.com
10 jam lalu
Cover Berita

NATAL kerap dimaknai sebagai perayaan terang. Simbol harapan, keadilan, dan keberpihakan pada kehidupan.

Dalam ruang refleksi publik, momentum ini sering digunakan untuk meninjau kembali sejauh mana nilai-nilai tersebut benar-benar hadir dalam praktik sosial dan kebijakan.

Natal tahun ini bertepatan dengan duka banjir bandang di Indonesia, khususnya Sumatera. Narasi yang kerap muncul adalah banjir datang sebagai akibat cuaca ekstrem dan perubahan iklim.

Namun, dalam konteks tata kelola lingkungan, penjelasan ini belum mencakup seluruh rangkaian sebab yang bekerja sebelum air meluap.

Ada proses panjang yang berlangsung jauh sebelumnya. Pembukaan hutan, penggalian tanah, dan sedimentasi sungai.

Proses ini tidak terjadi di hilir, melainkan di hulu—wilayah yang secara ekologis seharusnya berfungsi sebagai penyangga kehidupan.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Natal, banjir sumatera&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8wNjQzMzY2MS90ZXJhbmctbmF0YWwtZGktaHVsdS1zdW5nYWkteWFuZy1nZWxhcA==&q=Terang Natal di Hulu Sungai yang Gelap§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

Baca juga: Bencana Sumatera dan Batas Klaim “Kita Mampu”

Di wilayah hulu inilah praktik pertambangan ilegal kerap ditemukan, dengan tingkat penindakan yang sering kali dipersepsikan belum optimal.

Hukum ada, tapi belum sepenuhnya terang

Secara normatif, pertambangan tanpa izin dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Konsepsi ini, antara lain, tercermin dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, serta beririsan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kerangka hukum ini menunjukkan bahwa dari sisi substansi hukum, negara telah menyediakan dasar yang cukup.

Jika dibaca melalui teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, unsur substansi hukum dan struktur kelembagaan dapat dikatakan relatif tersedia.

Tantangan utama justru muncul pada unsur ketiga, yakni budaya hukum. Bagaimana hukum dijalankan secara konsisten dan sejauh mana ia diarahkan untuk menyentuh akar persoalan?

Dalam praktik, penindakan terhadap pertambangan ilegal sering berfokus pada pelaku lapangan, seperti pekerja, operator alat berat, atau pengangkut hasil tambang. Proses hukum berjalan dan menghasilkan putusan.

Namun, aktor pengendali, pemodal, serta jaringan distribusi hasil tambang relatif jarang tersentuh. Dalam situasi demikian, hukum tampak hadir, tetapi daya jangkaunya terbatas.

Hulu sungai tidak semata menunjuk pada lokasi geografis, tetapi juga dapat dibaca sebagai metafora titik awal persoalan, baik secara ekologis maupun yuridis.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Ketika penegakan hukum tidak menjangkau wilayah dan aktor di hulu, maka dampak di hilir pada akhirnya menjadi persoalan yang hanya menunggu waktu.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Akhir Tahun Lebih Berkesan, bank bjb Ajak Nasabah Saksikan Rahvayana: Kala Cinta Dijabar
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pengunjung Diminta Tak Bikin Konten yang Menjelekkan Satwa di Ragunan
• 1 jam lalukompas.com
thumb
Pemanfaatan Energi Surya Perkuat Strategi ESG dan Daya Saing Perusahaan
• 3 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Polda Riau Tegaskan Larangan Personel Terlibat Kejahatan Lingkungan, Propam Siapkan Sanksi Tegas
• 49 menit laludisway.id
thumb
Musim Mas Lengkapi Fasilitas Publik IPB University, Lebih Nyaman dan Adaptif
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.