PEKANBARU, DISWAY.ID— Polda Riau memperketat pengawasan internal terhadap seluruh personel untuk mencegah keterlibatan aparat dalam kejahatan lingkungan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Riau, Kombes Pol Harissandi, sebagai bagian dari komitmen menjalankan Program Green Policing.
Harissandi menegaskan, seluruh anggota Polri di jajaran Polda Riau dilarang keras terlibat, apalagi membekingi, praktik kejahatan lingkungan dalam bentuk apa pun.
BACA JUGA:Heboh Susi Pudjiastuti Idem Ucapan Anak Menkeu Purbaya soal Mental Korup Pejabat
“Green Policing bukan slogan. Ini kebijakan yang harus dijalankan dalam setiap langkah penegakan hukum,” kata Harissandi di Pekanbaru, Jumat (26/12/2025).
Ia menjelaskan, Riau memiliki karakteristik lingkungan yang sangat rentan. Sekitar 50 persen wilayah daratan provinsi ini merupakan lahan gambut terluas di Sumatera, yang berfungsi sebagai penyerap karbon dan penyangga ekosistem penting.
Menurutnya, perusakan tanah, hutan, dan gambut bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan lingkungan dan kehidupan masyarakat.
Harissandi menginstruksikan para kepala satuan kerja hingga kapolres jajaran untuk memastikan tidak ada personel yang bermain mata dengan pelaku kejahatan lingkungan.
BACA JUGA:PBNU Islah di Lirboyo, KH Ma'ruf Amin Respons Kesepakatan Muktamar Bersama
Larangan tersebut mencakup berbagai aktivitas ilegal, mulai dari penambangan emas tanpa izin, pengerukan pasir ilegal, galian C, hingga praktik pembalakan liar yang masih terjadi di sejumlah wilayah Riau.
Selain itu, Propam juga akan melakukan pengawasan internal secara menyeluruh, termasuk memantau aktivitas keluarga personel dan pegawai negeri pada Polri (PNPP) yang terindikasi terlibat dalam bisnis tambang atau penebangan liar.
“Langkah ini untuk mencegah konflik kepentingan dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.
BACA JUGA:89 Ribu Warga Mudik Nataru via 7 Terminal di Jakarta, Dishub Pastikan Situasi Terkendali
Kabid Propam menegaskan, personel yang terbukti terlibat kejahatan lingkungan akan dikenakan sanksi tegas, baik secara moral maupun profesi.
Ia menyebut, keterlibatan aparat dalam perusakan lingkungan merupakan bentuk pembangkangan dan pengkhianatan terhadap organisasi.
- 1
- 2
- »


/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2025%2F12%2F26%2F9cfa309d-7077-4794-8dd5-341efb4dd04e_jpeg.jpeg)

