UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,72 Juta, Bos Pengusaha Akhirnya Buka Suara

cnbcindonesia.com
10 jam lalu
Cover Berita
Foto: Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam saat ditemui di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Selasa (7/10/2025). (Ist)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik penetapan upah minimum kembali mencuat seiring kenaikan UMP Jakarta menjadi Rp5,72 juta. Kalangan pengusaha menilai kebijakan pengupahan masih terlalu berfokus pada penetapan angka upah minimum tahunan.

Padahal, kondisi riil di lapangan menunjukkan kemampuan perusahaan sangat beragam dan tidak bisa diseragamkan melalui satu formula yang berlaku untuk semua sektor.

Dunia usaha juga menyoroti minimnya perhatian terhadap mekanisme dialog di tingkat perusahaan. Padahal, komunikasi langsung antara manajemen dan pekerja dinilai lebih mampu mencerminkan kondisi keuangan perusahaan sekaligus kebutuhan hidup tenaga kerja.


Baca: Bos Buruh Ini Punya Usulan Soal Upah Minimum yang Dinilai Adil

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, pengusaha pada dasarnya tidak menutup diri terhadap kenaikan upah. Bahkan ada perusahaan yang mampu membayar upah pekerja dengan kenaikan yang lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

"Kalau misalnya perusahaan ada yang mampu, kita enggak anti, silakan saja diputusin di bipartit gitu lho. Ya jadi mau dia kenaikannya sampai 10% mau 20% ya monggo selama diputuskan di perusahaan masing-masing. Karena di perusahaan itu mereka yang paling tahu apakah perusahaannya mampu apa enggak, ya," kata Bob dikutip Jumat (26/12/2025).

Situasi ini membuat polemik upah minimum seolah terus berulang dari tahun ke tahun. Pengusaha pun mendorong pemerintah daerah agar tidak hanya terpaku pada angka UMP, tetapi juga memperkuat kebijakan pengupahan berbasis dialog bipartit.

Dialog bipartit justru lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan dibandingkan penetapan upah secara menyeluruh. Hubungan kerja di tingkat perusahaan dinilai memiliki informasi paling lengkap soal kemampuan usaha dan kebutuhan pekerja.

"Kemudian serikat pekerjanya juga paling tahu kemampuan perusahaan dan bagaimana kehidupan anggotanya. Itu catatan yang kita cermati," bebernya.

Namun, Bob menyayangkan minimnya kebijakan yang secara serius mendorong penguatan mekanisme bipartit. Ia melihat pemerintah lebih fokus pada perdebatan upah minimum tahunan, sementara instrumen lain yang seharusnya menjadi solusi jangka panjang justru terabaikan. Kondisi ini membuat polemik upah seolah tak pernah selesai dari tahun ke tahun.

"Kemudian juga satu lagi yang kita sesalkan juga bahwa hampir enggak ada policy mengenai bipartit gitu lho, upah bipartit gitu lho. Mestinya kan yang harus di-elaborate adalah upah bipartit ketimbang upah minimum gitu lho," sebut Bob.

Selain itu, struktur dan skala upah yang seharusnya menjadi panduan di tingkat perusahaan juga dinilai belum digarap dengan serius. Akibatnya, kebijakan pengupahan terasa stagnan dan hanya mengulang pola lama tanpa perbaikan berarti. Pengusaha pun sudah mengirimkan surat resmi kepada gubernur dan berharap masukannya dapat dipertimbangkan.

"Nah kemudian juga struktur skala upah juga enggak ada elaborasinya gitu lho. Jadi ya kita cuma mengulang-ulang tahun lalu aja, enggak ada perbaikan ya. Itulah beberapa catatan kita, tapi ya mudah-mudahan surat kita bisa dipertimbangkan lah oleh gubernur," ujar Bob.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:
Video: TOK! UMP Jakarta Naik 6,17% Jadi Rp 5,7 Juta

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Waspada! Kebiasaan Modern Ini Ternyata Mempercepat Penuaan Tubuh
• 22 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menteri Mukhtarudin Dorong Brain Circulation Melalui Program Pemberdayaan Purnapekerja Migran Indonesia
• 23 jam lalujpnn.com
thumb
Tutup Tahun 2025, Angela Tee dan Bara Valentino Pilih Kegiatan Sosial
• 1 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Polda Maluku Pastikan Perayaan Natal 2025 Berlangsung Aman & Kondusif
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
Gempa di Gayo Lues Dipicu Aktivitas Sesar Besar Sumatra
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.