UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp 5,24 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

kompas.com
9 jam lalu
Cover Berita

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com – Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.247.870. Angka ini naik 5,5 persen jika dibandingkan UMK Tangsel 2025 yang sebesar Rp 4.974.392.

Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2026.

“Kenaikan ini sudah disepakati oleh APINDO (Asosiasi Pengusaha Indonesia) dan oleh para pekerja. Ada kenaikan alphanya kurang lebih hampir 0,6 persen, sehingga kenaikan UMK yang semula Rp 4.974.392 terjadi kenaikan 5,5 persen menjadi Rp 5.247.870,” ujar Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Baca juga: Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang

Kenaikan UMK di Kota Tangsel akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2026. Oleh karena itu, Benyamin meminta seluruh perusahaan di wilayahnya untuk mematuhi ketentuan tersebut dan menerapkan kenaikan upah sesuai dengan keputusan Gubernur Banten.

Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel melalui Dinas Tenaga Kerja akan membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK 2026.

var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Benyamin Davnie, umk tangsel 2026, umk tangerang selatan 2026, umk tangsel 2026 naik&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8wOTA5MDE0MS91bWstdGFuZ3NlbC0yMDI2LW5haWstamFkaS1ycC01MjQtanV0YS1iZXJsYWt1LW11bGFpLTEtamFudWFyaQ==&q=UMK Tangsel 2026 Naik Jadi Rp 5,24 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `
${response.judul}
Artikel Kompas.id
`; document.querySelector('.kompasidRec').innerHTML = htmlString; } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } else { document.querySelector(".kompasidRec").remove(); } } }); xhr.open("GET", endpoint); xhr.send();

“Ada posko pengaduan yang melayani 24 jam di Dinas Tenaga Kerja. Di sana ada kepala bidang yang menangani hal tersebut,” jelas Benyamin.

Tidak hanya Kota Tangsel, kenaikan UMK juga terjadi di tujuh kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, termasuk Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Di Kota Tangerang, UMK 2026 naik sebesar 6,50 persen, dari Rp 5.069.708 menjadi Rp 5.399.405. Sementara itu, Kabupaten Tangerang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.210.377 atau naik 6,31 persen dari sebelumnya Rp 4.901.117.

Kabupaten Pandeglang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 3.360.078,06, naik 4,79 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 3.206.640,32. Kabupaten Lebak juga mengalami kenaikan UMK sebesar 4,97 persen, dari Rp 3.172.384,39 menjadi Rp 3.330.010,62.

Baca juga: Jejak Inovatif Warga Sirnasari, Sulap Lahan Bekas Longsor Jadi Pertanian dan Peternakan

googletag.cmd.push(function() { googletag.display('div-gpt-for-outstream'); });
.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
LazyLoadSlot("div-gpt-ad-Zone_OSM", "/31800665/KOMPAS.COM/news", [[300,250], [1,1], [384, 100]], "zone_osm", "zone_osm"); /** Init div-gpt-ad-Zone_OSM **/ function LazyLoadSlot(divGptSlot, adUnitName, sizeSlot, posName, posName_kg){ var observerAds = new IntersectionObserver(function(entires){ entires.forEach(function(entry) { if(entry.intersectionRatio > 0){ showAds(entry.target) } }); }, { threshold: 0 }); observerAds.observe(document.getElementById('wrap_lazy_'+divGptSlot)); function showAds(element){ console.log('show_ads lazy : '+divGptSlot); observerAds.unobserve(element); observerAds.disconnect(); googletag.cmd.push(function() { var slotOsm = googletag.defineSlot(adUnitName, sizeSlot, divGptSlot) .setTargeting('Pos',[posName]) .setTargeting('kg_pos',[posName_kg]) .addService(googletag.pubads()); googletag.display(divGptSlot); googletag.pubads().refresh([slotOsm]); }); } }

Adapun Kota Cilegon menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.469.922,59 atau naik 6,67 persen dari Rp 5.128.084,48. Kota Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 4.665.927,94, naik 5,61 persen dari Rp 4.418.261,13.

Sementara itu, Kabupaten Serang menetapkan UMK 2026 sebesar Rp 5.178.521,19, naik 6,61 persen dari UMK 2025 sebesar Rp 4.857.353,01.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Keji! Polisi di Banjarbaru Bunuh Mahasiswi ULM, Juga Ditemukan Cairan Sperma, Bripda MS Terancam Penjara 20 Tahun
• 4 jam lalutvonenews.com
thumb
Sidang Vonis 1MDB Hari Ini, Hukuman Mantan PM Malaysia Berpotensi Diperpanjang
• 6 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Kantor Pertanahan Buka selama Libur Nataru
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang
• 11 jam lalukompas.com
thumb
One UI 8 Watch Mulai Tersedia untuk Galaxy Watch4 di India dan AS, Fokus Peningkatan Kesehatan dan Stabilitas
• 9 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.