JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka ini naik 6,17 persen atau senilai Rp 333.115 dari UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.
“Hari ini kami mengumumkan besaran UMP setelah rapat beberapa kali antara buruh, pengusaha, dan pemerintah. DKI Jakarta telah disepakati untuk kenaikan upah UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876,” ucap Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (24/12/2025).
Pramono menjelaskan, UMP Jakarta 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
Baca juga: Pramono Tetapkan UMP Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5.729.876
Besaran nilai UMP Jakarta 2026 berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pramono Klaim Semua Pihak MenerimaPramono mengatakan, penetapan UMP dilakukan setelah pembahasan panjang antara pemerintah, pengusaha, dan perwakilan buruh.
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Said Iqbal, KSPI, pramono, UMP Jakarta 2026, buruh tolak ump jakarta 2026&post-url=aHR0cHM6Ly9tZWdhcG9saXRhbi5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yNi8wNjUwNTIwMS9rYWxhLWJ1cnVoLXRvbGFrLXVtcC1qYWthcnRhLXJwLTU3My1qdXRhLWRpbmlsYWktbGViaWgtcmVuZGFoLWRhcmktdW1r&q=Kala Buruh Tolak UMP Jakarta Rp 5,73 Juta, Dinilai Lebih Rendah dari UMK Bekasi-Karawang§ion=Megapolitan' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Ia mengeklaim keputusan ini telah diterima seluruh pihak meski prosesnya diwarnai perbedaan kepentingan yang cukup tajam.
“Alhamdulillah sekarang ini sudah bisa diterima semua pihak,” ucap Pramono.
Ia mengakui proses penetapan UMP tahun depan berlangsung dinamis. Tarik-menarik kepentingan antara pengusaha dan buruh membuat pembahasan harus dilakukan berulang kali sebelum mencapai kesepakatan.
Baca juga: UMP DKI Ditetapkan Rp 5,7 Juta, Pramono: Alhamdulillah Diterima Semua Pihak
“Jadi memang dalam pembahasan pasti ada tarik menarik, saya akan sampaikan secara apa adanya dan transparan,” ujar Pramono.
Serikat Buruh Tolak UMP Jakarta 2026Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai besaran UMP Jakarta, maupun di sejumlah daerah lain, belum mencerminkan keberpihakan kepada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” tegas Said Iqbal.
Alasan Menolak UMP JakartaIqbal menjelaskan, seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Pramono menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Baca juga: KSPI Tolak UMP Jakarta 2026 yang Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Siap Gugat ke PTUN
Nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan. Dengan UMP yang ditetapkan sekitar Rp 5,73 juta, terdapat selisih sekitar Rp 160.000.
“Selisih Rp 160 ribu itu sangat berarti bagi buruh. Itu bisa untuk makan, transportasi, atau kebutuhan dasar lainnya,” ujar Said Iqbal.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5455429/original/064157700_1766656833-WhatsApp_Image_2025-12-25_at_16.23.12.jpeg)


