Daftar UMK Jabar 2026, Tertinggi Kota Bekasi Rp 5,9 Juta, Karawang Rp 5,8 Juta

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk 27 daerah di wilayah tersebut. Kota Bekasi memiliki nilai UMK tertinggi senilai Rp 5.999.443.

UMK yang ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 itu mengikuti seluruh usulan yang disampaikan pemerintah kabupaten/kota.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan tidak ada usulan yang diubah oleh Pemprov Jabar dari usulan tersebut.

"Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah," ujar Kim dikutip dari Antara, Jumat (26/12).

Berikut besaran UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jabar:

  1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443

  2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853

  3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885

  4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856

  5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482

  6. Kota Depok: Rp 5.522.662

  7. Kota Bogor: Rp 5.437.203

  8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769

  9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926

  10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191

  11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807

  12. Kota Bandung: Rp 4.737.678

  13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568

  14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711

  15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856

  16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202

  17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254

  18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646

  19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798

  20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368

  21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380

  22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336

  23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874

  24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227

  25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644

  26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250

  27. Kota Banjar: Rp 2.361.241

Sementara itu, UMSK Jabar tahun 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025, di mana sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut adalah daftar besaran UMSK pada 12 kabupaten/kota di Jawa Barat untuk tahun 2026 yang jenis pekerjaannya diatur oleh pemerintah setempat:

  1. Kota Bekasi: Rp 6.028.033

  2. Kabupaten Bekasi: Rp 5.941.759

  3. Kabupaten Karawang: Rp 5.910.371

  4. Kota Depok: Rp 5.551.084

  5. Kabupaten Bogor: Rp 5.187.305

  6. Kota Bandung: Rp 4.760.048

  7. Kota Cimahi: Rp 4.110.892

  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.986.558

  9. Kabupaten Subang: Rp 3.739.042

  10. Kabupaten Indramayu: Rp 3.729.638

  11. Kota Tasikmalaya: Rp 3.185.622

  12. Kabupaten Cirebon: Rp 2.882.366


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pakar Bicara Peran RI Jika Jadi Presiden Dewan HAM PBB 2026
• 10 jam laludetik.com
thumb
Mobil BBM Pertamina Masuk Takengon, Perkuat Pemulihan Daerah Terisolir
• 3 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
[FULL] Sukacita Natal di Tengah Bencana, Harapan Baru Penyintas Banjir Sumatera Utara | SAPA PAGI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Alasan Sarwendah Ajak Giorgio Antonio Rayakan Natal Bersama Keluarganya
• 32 menit lalucumicumi.com
thumb
Berikut Isi SE Wako Surabaya tentang Pembatasan Penggunaan Gawai pada Anak-anak
• 22 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.