Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Kali ini, ada 68 pejabat yang dimutasi dan rotasi.
Dalam surat mutasi dan rotasi yang diterima kumparan, ada sejumlah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang berganti.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
"Benar," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi terkait surat mutasi dan rotasi tersebut, Jumat (26/12).
Dalam surat itu, Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dicopot dari jabatannya. Posisi Eddy digantikan oleh Semeru yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara.
Sementara itu, belum diketahui jabatan yang kini diemban oleh Eddy.
Pencopotan Eddy itu tak berselang lama setelah adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi, yang digelar pada Kamis (18/12) lalu.
Dalam OTT yang menyasar Bupati Bekasi Ade Kuswara itu, rumah Eddy turut disegel oleh lembaga antirasuah. Namun, belum diketahui keterkaitan Eddy dalam OTT tersebut.
Selain itu, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU) juga kini telah berganti. Posisi itu kini diemban oleh Budi Triono yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kepulauan Riau.
Budi menggantikan Albertinus Napitupulu yang terjaring dalam OTT KPK pada Kamis (18/12) lalu oleh KPK. Albertinus kemudian dijerat sebagai tersangka pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi.
Ketiganya diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah perangkat daerah di HSU. Di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, dan jajaran RSUD.
Tak hanya itu, mutasi juga dilakukan terhadap Kajari Kabupaten Tangerang, Afrillianna Purba. Ia kini menjabat sebagai Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial pada Pusat Kesehatan Yustisial Kejaksaan Agung.
Jabatan yang ditinggalkan Afrillianna akan diisi oleh Fajar Gurindro yang sebelumnya mengemban tugas sebagai Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Adapun pencopotan jabatan Afrillianna itu juga tak berselang lama setelah salah satu anak buahnya dijerat sebagai tersangka pemerasan, yakni Herdian Malda Ksastria yang merupakan Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang.
Herdian bersama dua jaksa lainnya, yakni Redy Zulkarnain selaku Kasubag Daskrimti Kejati Banten dan Rivaldo Valini selaku JPU dari Kejati Banten diduga memeras warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan.
WNA Korsel tersebut merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan pencurian data. Oknum jaksa itu diduga memeras dengan mengancam WN Korsel tersebut akan dituntut dengan hukuman yang lebih berat.
Kasus itu sempat terendus oleh KPK hingga kemudian menangkap salah satu jaksa lewat OTT yang berlangsung pada Rabu (17/12) malam. Belakangan, KPK kemudian menyerahkan pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Banten tersebut ke Kejagung.
Selain sosok yang ditangkap, barang bukti yang diamankan dalam operasi senyap itu juga turut diserahkan ke Kejagung.
Kejagung kemudian menjerat tiga orang jaksa sebagai tersangka pemerasan. Ketiganya menjadi tersangka bersama dua orang lainnya, yakni pengacara berinisial DF dan ahli bahasa berinisial MS.




